Senin, 07 November 2016

PAHAM,JANGAN SALAH PAHAM !!, apa yg dimaksud dengan penistaan & Fitnah adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, walaupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual ,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.Dalam arti hukum, Penistaan & Fitnah adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang menggunakan atau menerapkan Penistaan & Fitnah ini disebut Hate Site. Kebanyakan dari situs ini menggunakan forum internet dan berita untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu.
R. Susilo menerangkan bahwa yang dimaksud dari "menghina" adalah "menyerang kehormatan dan nama baik seseorang". Yang terkena dampak hate speech biasanya merasa malu. Menurutnya, penghinaan terhadap satu individu ada 6 macam yaitu:
Menista secara lisan (smaad)
Menista dengan surat/tertulis (smaadschrift)
Memfitnah (laster)
Penghinaan ringan (eenvoudige belediging)
Mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht)
Tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking)Pasal 156a KUHP
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, Dalam pasal 156 a KUHP disebutkan: “Barangsiapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa penduduk negara Indonesia dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun.” Sementara dalam pasal 310 ayat 1 disebutkan bahwa barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. “Jika hal itu dilakukan dengantulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” (KUHP pasal 310 ayat 2).
Harus bisa ditemukan, menurut saya harus diakui pembuat akun yang berisi penistaan agama di media sosial, seperti FB, bisa saja hanyalah nama samaran. Dia bisa saja menggunakan nama palsu. “Tapi bila ada yang melaporkan ke polisi dan polisi mau ambil tindakan tegas, maka pelakunya bisa diketemukan. Polisi bisa dan harus bisa menemukan pelakunya,”
Bukan hanya pembuat saja yang bisa dikenai delik pidana, tapi juga para komentator, sejauh komentarnya berisi penistaan. “Kalau sudah menjurus ke tindak pidana atau strafbaar feit, ya harus diproses, entah sebagai saksi, bisa juga sebagai pelaku,” menambahkan bahwa UU itu dibuat agar ditaati. “Untuk apa UU dibuat dengan biaya yang begitu mahal, lalu orang tidak mentaati?”
Agar proses hukum itu bisa dilaksanakan, pihak yang merasa dirugikan harus melakukan pengaduan ke pihak kepolisian. Apakah konsteks yg disampaikan oleh ahok penistaan agama ? Kita lihat hasil penyelidikan kepolisian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar