CONTOH : ADALA SALAH SATU YANG DI CONTOHKAN
SURAT PERJANJIAN KERJA
PT SEJAHTERA MAJU BERSAMA
Nomor: SPK-SMB/00247/06/2013
Perjanjian kerja ini (selanjutnya disebut dengan ”Perjanjian“) dibuat dan diadakan serta ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 7 Juni 2013 oleh dan antara:
1. Muhammad Fahmi, yang bertidak untuk dan atas nama PERUSAHAAN yang berdomisili di Wisma 46, Kota BNI Lantai 36, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai “Perusahaan“.
2. Nama : Ratih Indah Permatahati
No. KTP : 123123456359
Alamat : Jl. Ciracas 7 I C. 5-7 PSI RT/RW 015/003, Sampireun Barat, Indramayu – Jawa Barat dan
selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai “Karyawan“.
(PERUSAHAAN dan Karyawan selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak“).
Para Pihak dengan ini setuju dan sepakat mengadakan serta menandatangani Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PT SEJAHTERA MAJU BERSAMA
Nomor: SPK-SMB/00247/06/2013
Perjanjian kerja ini (selanjutnya disebut dengan ”Perjanjian“) dibuat dan diadakan serta ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 7 Juni 2013 oleh dan antara:
1. Muhammad Fahmi, yang bertidak untuk dan atas nama PERUSAHAAN yang berdomisili di Wisma 46, Kota BNI Lantai 36, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai “Perusahaan“.
2. Nama : Ratih Indah Permatahati
No. KTP : 123123456359
Alamat : Jl. Ciracas 7 I C. 5-7 PSI RT/RW 015/003, Sampireun Barat, Indramayu – Jawa Barat dan
selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai “Karyawan“.
(PERUSAHAAN dan Karyawan selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak“).
Para Pihak dengan ini setuju dan sepakat mengadakan serta menandatangani Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 -
Mulai Bekerja
Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Karyawan mulai bekerja pada tanggal
7 Juni 2013.
Pasal 2 -
Posisi dan Tugas
2.1. PERUSAHAAN dengan ini
menunjuk Karyawan dan Karyawan menerima penunjukkan kerja sebagai Junior
Auditor. Karyawan menyatakan kesediaan dan berkewajiban untuk melakukan
aktivitas sebagaimana jabatan yang telah ditentukan tersebut.
2.2. Uraian tanggung jawab pekerjaan adalah sesuai dengan
jabatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kerja PERUSAHAAN Bagian I
mengenai Jabatan dan Penilaian Prestasi Kerja.
Pasal 3 -
Gaji dan Tunjangan
3.1.
Karyawan menerima gaji pokok adalah sebesar Rp 3.500.000 perbulan termasuk
pajak. 2.3. Tunjangan karyawan berupa penggantian transport
dinas, THR, asuransi kesehatan dan lembur bagi yang berhak sesuai dengan
Peraturan Kerja PERUSAHAAN Bagian II mengenai Gaji dan Tunjangan, Bagian III
mengenai Jam Kerja dan Lembur, dan Bagian IV mengenai Perjalanan Dinas.
3.2. Kenaikan gaji tahunan Karyawan diberikan berdasarkan
atas suatu evaluasi kinerja tahunan atau pertimbangan lainnya oleh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar