Senin, 05 Desember 2016

Subhanallah! Di Al-Quran Hanya Ada 2 Surat yang Terdapat Ayat "212", Dan Isinya Sangat Pas

Subhanallah! Di Al-Quran Hanya Ada 2 Surat yang Terdapat Ayat "212", Dan Isinya Sangat Pas
Berita Islam 24H - Subhanallah... Ternyata di dalam Al-Quran yang terdiri dari 114 Surat, ayat "212" hanya ada dalam 2 Surat, yakni di Surat Al-Baqarah dan Surat Asy-Syu'ara.
Dan isinya sangat pas dengan Aksi Bela Al-Quran 212.
Surat Al-Baqarah: 212
زُيِّنَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَيَسْخَرُونَ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا ۘ وَالَّذِينَ اتَّقَوْا فَوْقَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ
"Kehidupan dunia dijadikan indah dalam pandangan orang-orang kafir, dan mereka memandang hina orang-orang yang beriman. Padahal orang-orang yang bertakwa itu lebih mulia daripada mereka di hari kiamat. Dan Allah memberi rezeki kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya tanpa batas." (QS Al-Baqarah: 212)
Allah SWT menerangkan tentang perilaku orang kafir yang suka menghina orang-orang yang beriman, menghina para ulama, membully MUI, minta dibubarkan, dll. Walau dihina, direndahkan, dinyinyir dibully, Allah beri kabar gembira kedudukan yang mulia di akhirat adalah bagi yang bertaqwa.
Allah SWT juga memberi kabar gembira dengan rizki tanpa batas... dan betapa pada Aksi 212 membuktikan rizki/hidangan begitu berlimpah. Ada penjual donat yang ikhlas menggratiskan daganannya,,, Allah langsung beri rizki berlimpah bagi pedagang donat. Dagangan senilai Rp 200ribu, ikhlas digratiskan untuk peserta Aksi 212, langsung Allah ganti Rp 2 juta lewat tangan-tangan muhsinin. Subhanallah...
Surat Asy-Syu'ara: 212
إِنَّهُمۡ عَنِ ٱلسَّمۡعِ لَمَعۡزُولُونَ
"Sesungguhnya mereka benar-benar dijauhkan daripada mendengar Al Qur’an itu." (QS Asy-Syu'ara[26]: 212)
Ayat ini sangat pas. Bahwa Al-Quran akan dijauhkan dari golongan Setan.
Selami rangkaian ayat-ayat sebelumnya...
210. Dan Al Qur’an itu bukanlah dibawa turun oleh syaitan-syaitan.
211. Dan tidaklah patut mereka membawa turun Al Qur’an itu, dan merekapun tidak akan kuasa.
212. Sesungguhnya mereka benar-benar dijauhkan daripada mendengar Al Qur’an itu.
Mereka kepanasan ketika Al-Quran disampaikan. Ketika para ulama mendakwahkan Al-Quran surat Al-Maidah 51, mereka menuduh Al-Quran adalah alat kebohongan. Mereka menghina Al-Quran dan menghina yang mendakwahkan Al-Quran. Mereka benar-benar dijauhkan daripada Al-Quran. Dan mereka akan dihinakan di dunia dan akhirat. Saksikanlah!
Maha benar Allah dengan segala FirmanNya. [beritaislam24h.net / ppc]

Rabu, 23 November 2016



SEJARAH MASUKNYA  AGAMA ISLAM DI INDONESIA



A.LATAR BELAKANG
          Sejarah masuknya agama Islam di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh dakwah yang di lakukan oleh Rasullah s.a.w pada masanya dan dilanjutkan oleh penerus-penerusnya yang selalu berkeinginan agar Islam tetap eksis (hidup) dan terus berkembang di muka bumi. Kewajiban dakwah merupakan suatu kewajiban yang telah Allah perintahkan kepada kita semua sebagai umat islam untuk menyampaikan risalah kebenaran islam. Pada hakikatnya, dakwah bukan hanya kewajiban nabi ataupun para Rasul yang mempunyai amanah khusus untuk menyampaikan setiap kebenaran dan ketauhidan Allah, namun juga menjadi kewajiban setiap umat islam yang mempercayai dan meyakini akan kebenaran islam sebagai Rahmatan lil alamin. Sehingga, islam tidak hanya dipandang dari satu sisi saja melainkan berbagai tinjauan yang akan mengantarkan kita kepada pemahaman yang menyeluruh. Dan salah satu media yang bisa kita gunakan untuk menyampaikan risalah kebenaran islam ialah melalui dakwah.
          Dakwah islam sudah dimulai saat pertama kali Nabi Nabi Muhammad menerima washilah ataupun tanggung jawab untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan dan kejahiliyyahan hidup yang pada saat itu telah mencapai klimaks kegelapan yang mencekam. Allah memerintahkan Rasulullah supaya menyampaikan kebenaran risalah tentang keesaan Allah. Bukan hanya itu, Rasulullah diperintahkan untuk mengenalkan aturan hidup yang jelas bagi umat manusia. Dan aturan-aturan hidup yang Allah maksudkan adalah islam sebagai dinnullah yang termaktub dalam konsep wahyu berupa Al-qur’an.
          Islam merupakan salah satu agama besar di dunia saat ini. Agama ini lahir dan berkembang di tanah Arab. Pendirinya ialah Nabi Muhammad. Agama ini lahir salah satunya sebagai reaksi atas rendahnya moral manusia pada saat itu. Manusia pada saat itu hidup dalam keadaan moral yang rendah dan kebodohan (jahiliah). Mereka sudah tidak lagi mengindahkan ajaran-ajaran nabi-nabi sebelumnya. Hal itu menyebabkan manusia berada pada titik terendah. Penyembahan berhala, pembunuhan, perzinahan, dan tindakan rendah lainnya merajalela.


          Islam mulai disiarkan sekitar tahun 612 di Mekkah. Karena penyebaran agama baru ini mendapat tantangan dari lingkungannya, Muhammad kemudian pindah (hijrah) ke Madinah pada tahun 621. Dari sinilah Islam berkembang ke seluruh dunia. Muhammad mendirikan wilayah kekuasaannya di Madinah. Pemerintahannya didasarkan pada pemerintahan Islam. Muhammad kemudian berusaha menyebarluaskan Islam dengan memperluas wilayahnya.
          Setelah Muhammad wafat pada tahun 632, proses menyebarluaskan Islam dilanjutkan oleh para kalifah yang ditunjuk Muhammad. Sampai tahun 750, wilayah Islam telah meliputi Jazirah Arab, Palestina, Afrika Utara, Irak, Suriah, Persia, Mesir, Sisilia, Spanyol, Asia Kecil, Rusia, Afganistan, dan daerah-daerah di Asia Tengah. Pada masa ini yang memerintah ialah Bani Umayyah dengan ibu kota Damaskus.
          Pada tahun 750, Bani Umayyah dikalahkan oleh Bani Abbasiyah yang kemudian memerintah sampai tahun 1258 dengan ibu kota di Baghdad. Pada masa ini, tidak banyak dilakukan perluasan wilayah kekuasaan. Konsentrasi lebih pada pengembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan peradaban Islam. Baghdad menjadi pusat perdagangan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
         Setelah pemerintahan Bani Abbasiyah, kekuasaan Islam terpecah. Perpecahan ini mengakibatkan banyak wilayah yang memisahkan diri. Akibatnya, penyebaran Islam dilakukan secara perorangan. Agama ini dapat berkembang dengan cepat karena Islam mengatur hubungan manusia dan TUHAN. Islam disebarluaskan tanpa paksaan kepada setiap orang untuk memeluknya.

Senin, 14 November 2016

Kapolri Persilakan Demo 25 November Asal Tidak Ditunggangi Kepentingan

Kapolri Tito Karnavian. Foto Antara
Kapolri Tito Karnavian. Foto Antara
JAKARTA - Beredar informasi akan ada aksi unjuk rasa besar-besaran "Bela Islam jilid III" pada 25 November 2016 mendatang. Bahkan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengatakan, Muslim di Jawa Barat bisa saja menurunkan 5 juta umat Islam untuk turun menuntut proses hukum Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mempersilakan aksi unjuk rasa tersebut digelar. Namun demo jangan sampai ditunggangi oleh agenda lain yang inkonstitusional.
BERITA REKOMENDASI

"Kalau agendanya mengenai permasalahan dugaan penodaan agama, dudukkan proporsinya pada masalah hukum. Tetapi jangan kemudian ditunggangi atau ada agenda lain yang inkonstitusional," kata Tito di Kampus Trisakti Petamburan, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu 12 November 2016.
Ia menambahkan, jika massa demo terlalu besar, seringkali di luar kontrol. Pasalnya massa diprediksi sudah bercampur dengan agenda yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, kata Tito, silakan saja menyampaikan pendapat dengan cara yang sudah masuk dalam konstitusi.
"Jadi tetap sampaikan pendapat atau perasaan unjuk rasa tapi dengan cara-cara yang konstitusional, sekiranya itu yang paling penting," lanjutnya.
Sekedar informasi beredar isu akan ada aksi unjuk rasa susulan layaknya demo pada Jumat 4 November yang meminta agar Ahok diproses hukum atas kasus dugaan penistaan agama.
Aksi 25 November ini dikabarkan menunggu hasil gelar perkara kasus Ahok ini dibeberkan Polri pada Selasa, 15 November 2016.

Ahok Tak Hadiri Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama di Mabes Polri

post-feature-image

POS-METRO.COM - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, hari ini. Rencananya, gelar perkara akan dimulai pukul 09.00 Wib.
Ahok, sapaan Basuki, mengaku tidak akan menghadiri gelar perkara buntut dari ucapannya menyinggung Surah Al Maidah ayah 51.
"Tidak hadir," katanya melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (15/11).
Sayangnya, Ahok tak menjelaskan alasan dirinya tak hadir. Dia juga tidak menjelaskan kegiatannya har ini.
Seperti diketahui, Bareskrim juga mengirimkan undangan ke Kompolnas, Ombudsman, Komisi III untuk menghadiri gelar perkara ini. Sayang Komisi III menolak hadir.
"Surat sudah diluncurkan ke Kompolnas, Ombudsman, DPR Komisi III yang eksternal mereka pemantau dan pengawas terbuka mewakili masyarakat untuk buktikan polisi profesional," kata Kabareskrim, Komjen Ari Dono Sukmanto, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (14/11).


Terpisah Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan, dalam gelar perkara itu, ada 20 saksi ahli yang bakal dihadirkan. Selain itu, dari pihak Internal Polri semisal Propam, Irwasum, Biro Wasidik dan penyidik bakal hadir dalam gelar perkara tersebut.
"Kalau dari eksternal, Kompolnas, Ombudsman kemudian ada undangan untuk Komisi III DPR RI untuk menjadi pengawas. Jadi tidak ikut dinamika gelar perkaranya, lebih pengawas dalam melihat kegiatan," ujar Boy.
Diklaim mantan Kapolda Banten itu, formasi gelar perkara kasus penistaan agama itu berbeda dari sebelumnya. Di mana dari unsur pengawasan eksternal diperkuat untuk mengawasi jalannya gelar perkara kasus tersebut.
"Gambarannya seperti ini, pertama pembukaan oleh pimpinan gelar. Pimpinan gelar ini adalah Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono," jelas dia. (ma)

Jadi Saksi Ahli Ahok, Syekh Besar Al-Azhar Perintahkan Amru Wardhani Pulang Sesegera Mungkin.

post-feature-image

POSMETRO INFO - Pendamping dan perancang kunjungan Grand Syaikh ke Indonesia pada Februari 2016 lalu, Anizar Masyhadi dalam pesan singkatnya  mengungkapkan, ia telah menghubungi  penasihat Grand Syaikh Muhammad Abdussalam dari Masyikhoh Al Azhar. 
"Grand Syekh meminta dan memerintahkan kepada Grand Mufti Mesir untuk memanggil pulang Syaikh Amru Wardani dengan sesegera mungkin, dan tidak ikut mencampuri urusan dalam negeri Indonesia," tulis Anizar dalam pesannya di grup Al Azhar dan telah dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (14/11).  


Bahkan, sambung Anizar, Grand Syaikh Al Azhar Prof. Dr. Ahmad Thayyib sama sekali tidak tahu menahu tentang kunjungan Syaikh Amru Wardani ke Indonesia
Syekh Amr adalah ulama yang tergabung dalam organisasi Daarul Ifta di Mesir. Organisasi itu dikenal karena pernah mengeluarkan  fatwa yang membolehkan nonmuslim memimpin kaum muslimin.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan atas nama Mahdi Alkaaf dari FPI Mesir, disebutkan, Syekh Amr diundang oleh pemerintah Indonesia sebagai saksi ahli kasus Ahok untuk menafsirkan surat Al Maidah ayat 51. Dia dikabarkan akan didampingi penerjemah Prof .Dr. Amany Lubis.[republika]

Dilarang Campur Tangan Urusan Indonesia, Al Azhar Perintahkan Syeikh Amr Wardani untuk Segera Pulang Kembali ke Mesir

Islamedia - Grand Syeikh alAzhar Prof Dr. Ahmad Thayyib akhirnya memerintahkan Syeikh Amr Wardani untuk segera pulang kembali ke Mesir dan tidak ikut campur dengan persoalan internal Indonesia.
Informasi ini disampaikan oleh Pendamping dan perancang kunjungan Grand Syekh ke Indonesia pada Februari 2016 lalu, Anizar Masyhadi, senin(14/11/2016).

Anizar Masyhadi menjelaskan bahwa dirinya telah menghubungi penasihat Grand Syekh Muhammad Abdussalam dari Masyikhoh Al Azhar. 

"Grand Syekh meminta dan memerintahkan kepada Grand Mufti Mesir untuk memanggil pulang Syekh Amr Wardani dengan sesegera mungkin, dan tidak ikut mencampuri urusan dalam negeri Indonesia," tulis Anizar dalam pesannya di grup Al Azhar.

Menurut Anizar, Grand Syekh Al Azhar Prof Dr Ahmad Thayyib sama sekali tidak tahu menahu tentang kunjungan Syekh Amr Wardani ke Indonesia. 

Syekh Amr adalah ulama yang tergabung dalam organisasi Daarul Ifta di Mesir. Organisasi itu dikenal karena pernah mengeluarkan fatwa yang membolehkan non-Muslim memimpin kaum Muslimin.[islamedia.id]

Masya Allah... Kasus Ahok Sudah Dikabarkan Allah dengan Sangat Jelas dalam Ayat Ini

Dalam rilis resmi setelah Aksi Damai 411 di Jakarta Jum'at lalu (4/11/16), Dewan Pertimbangan Majlis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan 6 rekomendasi untuk memperjelas Fatwa MUI dan sikap resmi terkait aksi damai yang berujung ricuh karena ulah provokator.
Pada poin kedua, Dewan Pertimbangan MUI yang dikomandoi oleh Prof. Dr. M. Din Syamsuddin menuliskan transkrip perkataan Ahok di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu yang berbunyi, "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil Bapak itu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai Surat Al-Maidah 51, macem-macem ini. Itu hak Bapak Ibu. Jadi Bapak Ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya."
Dalam tulisan kali ini, Tarbawia tidak akan membahas penggunaan kata 'pakai'; dengan atau tanpanya. Tarbawia tertarik untuk menggaris bawahi dan menebalkan frasa 'dibohongi'. Silakan buka Al-Qur'an surat Al-Furqan [25] ayat 4.
Terjemahan ayat tersebut berbunyi, "Dan orang-orang kafir berkata, 'Al-Quran ini tidak lain hanyalah kebohongan yang diada-adakan oleh Muhammad dan dia dibantu oleh kaum yang lain.' Maka sesungguhnya mereka telah berbuat suatu kezhaliman dan dusta yang besar."
Terkait ayat ini, Imam Ibnu Katsir Rahimahullahu Ta'ala menerangkan, "Sungguh, mereka telah menciptakan suatu komentar kebathilan, padahal mereka mengetahui bahwa hal itu adalah kebathilan dan mereka pun mengetahui kedustaan diri-diri mereka terhadap apa yang telah mereka tuduhkan."
Mahabenar Allah Ta'ala dengan semua Firman-Nya.
Ayat ini, mengutip penjelasan Kiyai Haji Muhammad Arifin Ilham merupakan salah satu bukti benarnya al-Qur'an. Al-Qur'an mengabarkan telah dan akan ada orang yang mengatakan bahwa Al-Qur'an merupakan kebohongan, alat berbohong, dan sejenisnya. Sehingga, kaum Muslimin harus waspada terhadapnya.
Konteks yang lebih luas, saat ada yang mengatakan bahwa Al-Qur'an merupakan alat kebohongan atau berisi kebohongan, akan dihadirkan orang-orang munafiq untuk membela orang tersebut. Dan yang mengatakan serta membelanya, resmi disebut oleh Al-Qur'an dalam ayat ini sebagai 'Pelaku dusta dan kezhaliman yang sangat besar.' Na'udzubillah. [Om Pir/Tarbawia]

Pemuda Buta Huruf Al-Qur'an dan Bertato Ikut #AksiDamai411, Alasannya Bikin Merinding

Aksi Bela Islam dan Bela Negara II di Jakarta pada Jum'at (4/11/16)
Kamis, 3 November 2016. Di sebuah sekolah daerah Bogor Jawa Barat. Sekelompok pemuda mendatangi Masjid Az-Zikra, markas dakwah Majlis Az-Zikra pimpinan Kiyai Haji Muhammad Arifin Ilham.
Seorang pemuda tidak mengenakan peci. Tidak pula bersarung. Tidak juga mengenakan baju koko. Tidak pula mengenakan gamis, jubah, atau surban.
Ia bertato. Dan buta huruf Al-Qur'an.
“Sehari sebelum aksi damai tersebut, datang seorang pemuda bertato ke Majelis Az-Zikra Bogor. Ia menemui Pimpinan Majlis Az-Zikra Ustadz Muhammad Arifin Ilham. Kepada Ustadz Arifin, pemuda tersebut menyatakan siap untuk melaksanakan demo umat Islam pada hari Jumat (esok),” tutur Kiyai Didin Hafidhuddin sebagaimana dilansir Republika.
Aksi Damai Bela Islam dan Bela Negara II kelar digelar pada Jum'at (4/11/16) di Jakarta. Jutaan massa berkumpul di Masjid Istiqlal dan melakukan long march menuju Istana Negara. Massa menuntut pemerintah dan hukum berlaku adil atas penistaan Agama dan Al-Qur'an yang dilakukan oleh Ahok di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu DKI Jakarta.
 


 Aksi damai ini diikuti oleh berbagai kalangan, bukan hanya santri. Ada etnis Tionghoa dan Nashrani yang turut serta, sebab penistaan agama bisa mengancam kebhinekaan yang selama ini terjalin harmonis di Indonesia.

“Pemuda itu mengatakan, ia tidak bisa membaca Al-Quran. Namun hatinya tergerak untuk melakukan aksi damai bela Islam ketika ada orang yang menistakan Al-Quran,” lanjut Kiyai Didin menuturkan.
Di akhir kisah, Kiyai Didin mengemukakan alasan keikutsertaan pemuda bertato ini. Dengan pemahamannya yang terbatas, nuraninya terketuk untuk membela Islam dan Al-Qur'an. Katanya, “Mereka datang karena panggilan iman untuk membela Al-Quran.” pungkas KH Didin Hafihuddin.


Masya Allah... Allahu Akbar.. [Om Pir/Tarbawia]

MUI: Kondisi Saat ini Persis Era Munculnya PKI 1964, Ulama dan Islam Dihina Habis-habisan



JAKARTA(KABAR SATU)--Ceramah KH. Tengku Zulkarnain (Wakil Sekjen MUI) di Masjid Asy Syarif BSD.
Beliau menjelaskan beberapa hal, diantaranya sbb:
1. Kondisi zaman kini persis seperti era tahan 1964 (era munculnya pemberontakan PKI), banyak penghinaan terhadap ulama, umat Islam. Dalam sejarah banyak ulama-ulama besar yang dipenjara waktu itu, mulai dari Buya Hamka, Muhammad Natsir, dsb. Besar pengorbanan ulama untuk menjaga agama dan ummat. Orang-orang tsb lah yang terus dikenang sampai kini melalui kiprahnya.
2. Sikap MUI sudah jelas, sebagai pelindung agama dan pengayom ummat, berupaya bersikap.. Sesuai koridor hukum yang ada. Persoalan adanya pejabat publik yang pada hakikatnya dibayar dari gaji rakyat dan mengatakan hal yang menyakiti ummat adalah hal serius yang perlu diluruskan.
3. Fitnah banyak datang dari berbagai pihak, mulai dari menista MUI, dsb. MUI itu tugasnya berat, ada di seluruh Indonesia, lembaga ini hanya dapat bantuan pemerintah 3 Milyar/tahun, untuk cukupi operasional, sewa gedung, pertemuan, dsb. Apa kira-kira cukup dengan dana tsb? Padahal kebutuhan real Rp 26 M/tahun. Setiap tahun pun diaudit, karena ada uang Negara disitu, hasilnya WTP.
Para ulama wakil ummat ini tidak digaji, mereka hanya diberi uang transport kala ada pertemuan, mereka meng-ikhlas-kan diri untuk mengurus ummat.
4. Adapun tentang sangkaan memanfaatkan sertifikasi halal, itu adalah fitnah yang lebih keji lagi. Kalau angka 480 T itu simpan dimana uangnya? Itu angka asumsi pada saat ada pembahasan RUU Jaminan Perlindungan Produk Halal yang sekarang sudah disahkan 2014, namun sampai dengan sekarang belum ada aturan turunannya dari pemerintah, karena ada kewajiban pemerintah dari UU itu untuk membentuk lembaga penjamin produk halal, untuk dapat sertifikat halal, harus diperiksa, oleh pihak independen, MUI hanya pemberi stempel saja, ini mirip seperti sertifikasi ISO, or eco labelling certificate, punya tujuan tertentu, sesuai amanah UU. Untuk lakukan itu ada proses pemeriksaan, dilakukan oleh auditor pangan, ada standar-standarnya. Biaya yang dikeluarkan lebih untuk penyelenggaraan aktivitas tsb. Kebetulan ada lembaga otonom LPPOMMUI yang punya laboratorium terbaik di Asia Tenggara sebagai sarana untuk test kehalalan produk. Kalau ada produk tidak dapat sertifikat halal ya karena tidak lulus ujinya, karena ada standarnya.
5. Di sosial media banyak sekali pihak yang menista dan menggerakkan untuk menista ulama dan MUI, banyak akun-akun fake/palsu, sehingga yang beredar opininya lebih banyak yang jelek akhirnya.. Karena itu memang tujuannya. Lalu apakah kita berdiam diri saja, walau hanya untuk sekedar membela yang benar? Ada kewajiban kita sebagai ummat Islam untuk menyatakan kebenaran, karena itu bagian dari keimanan.
6. Di setiap masa memang diciptakan golongan yang gemar mencela agama, ulama, dipelopori orang-orang bertitel cendekiawan, ataupun profesor sekalipun. Jangan sampai tertipu. [ppg]

Pangkostrad !! Negara Ini Bukan Didirikan oleh Politikus, Melainkan Oleh Syuhada !!! Yang Setuju Share....

Pangkostrad !! Negara Ini Bukan Didirikan oleh Politikus, Melainkan Oleh Syuhada !!! Yang Setuju Share....

Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan bukan hanya oleh politikus dan tentara saja, tetapi juga oleh sebagian pemuda yang dilandasi dengan keimanan pada Allah Subhanahu Wata’ala.


Demikian tandas Pangkostrad Letjen TNI Ery Rahmayadi dalam sambutannya pada Apel Tahunan Pesantren Ar Raudlatul Hasanah, Simpang Selayang, Medan, Senin (01/08/2016).

Apel tahunan yang menandai dimulainya th. ajaran 2016-2017 itu diikuti semua pengurus yayasan, pimpinan harian, guru dan staf serta hampir 5. 000 santri.

Acara ini dimeriahkan dengan penampilan seni sebagian santri seperti demonstrasi pencak silat.



vertical-align : baseline ; " Pangkostrad kemudian menyampaikan, sebagian santri harus menuntut pengetahuan dengan baik agar dapat meneruskan perjuangan sebagian pendahulu. ‘’Persiapkan diri untuk isi kemerdekaan dengan baik, ’’ tuturnya berikanlah motivasi santri.

Tak lupa ia turut mendoakan semoga Allah Subhanahu Wata’ala berikan kemudahan pada santri dan pengelola pesantren untuk mencapai sukses.

Ketua Badan Wakaf Pesantren, Mohd Ilyas Tarigan, menerangkan, Pesantren Ar Raudlatul Hasanah didirikan pada 18 Oktober 1982. Harapannya, agar jadi taman yang indah untuk sebagian pewakaf dan santrinya serta semua yang berjihad di dalamnya.

Pembangunan Ar Raudlatul Hasanah dengan diawali wakaf tanah dari Haji Ahkam Tarigan seluas 256, 5 m2 pada 1978 untuk dibangun mushalla. Surau kecil yang dimakmurkan warga setempat tersebut sebagai cikal bakal pesantren.

Menurut Ilyas, pesan Pangkostrad nyambung dengan harapan sebagian pewakaf pesantren. ‘’Memang Haji Ahkam Tarigan menginginkan agar dari mushalla kecil itu akan terlihat pemimpin-pemimpin handal untuk negara nanti, ’’ tuturnya. */kiriman Nurbowo


CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

Yang bertandatangan di bawah:

Nama                :  F. Siahaan
Alamat              : Jl. Murai Batu Ujung No. 19 Pangkalan
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PENYEWA

Nama                     : Muhammad Ihsan
Alamat                  : Jl. Damai 12 No. 45 Cipete Selatan Jakarta Selatan
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PEMILIK
Pemilik dan penyewa dengan ini berjanji dan mengikatkan diri dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

PASAL 1
STATUS KEPEMILIKAN RUMAH
Pemilik menyatakan bahwa tanah beserta rumah yang terletak di JI. Damai 9 No. 36 Cipete Utara Jakarta Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor ABCD123536B adalah benar-benar miliknya dan satu-satunya yang punya hak penuh untuk menyewakan tanah dan rumah tersebut kepada pihak lain.
Bahwa pemilik tersebut hendak menyewakan tanah dan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penyewa dan penyewa menyatakan persetujuannya untuk menyewakan tanah dan rumah  tersebut. Bahwa sekarang saat perjanjian ini ditandatangani tanah dan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong.
PASAL 2
JANGKA WAKTU
Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 3 (tiga tahun terhitung sejak tanggal 17 Maret 2013 sampai dengan 16 Maret 2016 dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat yang akan disepakati kemudian oleh Pemilik dan Penyewa.

PASAL 3
BIAYASEWA
Biaya sewa tanah dan bangunann untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 perjanjian ini adalah sebesar Rp 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah)
PASAL 4
SISTEM PEMBAYARAN
1.      Penyewa dan Pemilik sepakat bahwa system pembayaran sewa rumah sebagaimana disebut pada pasal 3 dilakukan dalam dua tahap.
2.      Pembayaran tahap pertama sebesar Rp 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) dilakukan pada saat perjanjian ini ditandatangani oleh Pemilik dan Penyewa dan perjanjian ini sebagai bukti penerimaan uang tersebut yang sah.
3.      Pembayaran tahap kedua sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2013.
4.      Pemilik berjanjanji bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa oleh Penyewa maka Pemilik atau pihak siapa pun tidak berhak untuk memungut uang sewa tambahan atau pungutan sejenis dalam bentuk apa pun.
 
PASAL 5
PENGGUNAAN RUMAH
1.      Selama dalam jangka waktu berlangsungnya sewa menyewa (kontrak), Penyewa menggunakan tanah dan bangunan tersebut hanya diperuntukkan sebagai tempat tinggal.
2.      Penyewa tidak diperkenankan menggunakan tanah dan bangunan tersebut untuk kegiatan usaha perdagangan, gudang, pabrik, usaha hiburan dan atau berbagai jenis usaha lainnya serta kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. 
Apabila penyewa menggunakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas maka pemilik secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.
Pernbatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas, Penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh Pemilik.


 PASAL 6
PERAWATAN RUMAH
Penyewa wajib memelihara dan merawat rumah yang disewanya sebaik baiknya, seperti layaknya rumah sendiri atas ongkos/biaya penyewa sendiri.
Apabila terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh karena kelalaian penyewa maka biaya/ongkos untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan Penyewa.
Kerusakan-kerusakan lain yang terjadi bukan karena kelalaian Penyewa, tetap menjadi tanggungan Pemilik.
PASAL 7
PENYERAHAN KEMBALI TANAH DAN RUMAH
Penyewa berkewajiban untuk menyerahkan kembali tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dalam keadaan kosong dan terawat baik pada saat perjanjian ini telah berakhir.
PASAL 8
PENGALIHAN
1.      Selama dalam masa sewa menyewa, penyewa tidak diperkenankan untuk menyewakan  kembali tanah dan rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari pemilik.
2.      Apabila penyewa menyewakan kembali tanah dan rumah kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pemilik, maka pemilik secara sepihak membatalkan perjanjian ini.
3.      Pembatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut di atas, penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh pemilik.
PASAL 9
KEWAJIBAN AHLI WARIS
Perjanjian sewa-menyewa ini dengan segala akibatnya seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak berakhir karena meninggalnya salah satu pihak.
Ahli waris pihak yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak berkewajiban untuk mentaati seluruh persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian ini.
PASAL 10
BIAYA-BIAYA
Penyewa menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa-menyewa ini.
Sedangkan untuk pembayaran pajak-pajak pribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggungan Pemilik.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka Penyewa dan Pemilik sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan antara Penyewa dan Pemilik, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu Penyewa dan Pemilik sepakat untuk memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan










PASAL 12
PENUTUP
1.      Perjanjian ini dibuat oleh Pemilik dan Penyewa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak noana pun. 
2.      Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat di Jakarta pada hari ini Selasa tanggal tujuh belas bulan tiga  tahun dua ribu tiga belas (17 Maret 2013).

Penyewa                                                                Pemilik
F. Siahaan                                                             Muhammad Ihsan