Kasus Penistaan Al-Qur'an oleh Ahok Mendunia, Ikatan Ulama Internasional Minta Ahok Segera Diadili
“Ikatan
Ulama Muslim Internasional mengutuk dan mengingkari penistaan Al Quran
yang dilakukan oleh Gubernur Jakarta dan menuntut pihak yang berwenang
untuk mengadilinya,” demikian pernyataan Ikatan Ulama Muslim Internasional yang sudah dialihbahasan ke bahasa Indonesia, seperti dilansir tarbiyah.net, ahad (16/10/2016).
Ikatan
Ulama Muslim Internasional merupakan kumpulan Ulama dari berbagai negara
Islam, Di antaranya berasal dari negara Kuwait, Arab Saudi, Yaman,
Sudan, Bosnia, Aljazair, Somalia, Bahrain, Turki dan sejumlah negara
Islam lainya.
Sebelumnya,
Majelis Ulama Indonsia (MUI) telah mengeluarkan Fatwanya terkait ucapan
Ahok seputar Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu. MUI memutuskan
bahwa pernyataan Ahok sudah menghina Al-Qur'an dan menghina Ulama.
(Baca: Inilah Fatwa Lengkap MUI, Ahok Terbukti Menghina Al-Qur'an dan Menghina Ulama). [islamedia.id]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar