DIBALIK
GELAR PERKARA KHUSUS Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Mabes
Polri untuk melakukan gelar perkara khusus, live kasus Ahok. Pasalnya,
sesuai Pasal 71 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) No.14 Tahun
2012 tentang Manajemen Tindak Pidana, gelar perkara khusus dilakukan
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
Mengapa harus live ? Karena Presiden merupakan pemimpin tertinggi yang membawahi Kapolri. Apabila Mabes Polri diduga melakukan penyimpangan,...
Lanjutkan Membaca
Mengapa harus live ? Karena Presiden merupakan pemimpin tertinggi yang membawahi Kapolri. Apabila Mabes Polri diduga melakukan penyimpangan,...
Lanjutkan Membaca
Komentar
4 dari 13
Zainal Aqiqah Ingt
bung ada turis yg sebut alt sesajen di bali jorok,,,dia dihukum 1 thn
penjara,krn dianggap lecehkan simbol agama hindu,,,,ahok hina dan
lecehkan kitab suci mayoritas di indonesia,,,,,,demi adat dan hukum
serta keharmonisan,,,pantasnya ahok diapakan,,,,
Hendrasyah Putra Kalo menurut bapak pasal 156 KUHP dan Pasal 156a itu bagaimana.
Turiman Fachturahman Nur KUHP
melalui UU No. 1/PNPS Tahun 1965 (LN 1965 No. 3), dan di tempatkan
dalam Pasal 156a, yang rumusan selengkapnya adalah: Dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di
muka umum mengeluarkan perasaan atau mela...Lihat Selengkapnya
RObby Kaumnya
ahok pasti bela ahok ibarat ta.. pun dibilang coklat, agamanya tentu
berbeda dengan islam otomatis cara pandang pun jd jauh berbeda..cuma
mereka lupa mereka hidup ditengah2 masyarakat mayoritas muslim di
indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar