Senin, 07 November 2016

DIBALIK GELAR PERKARA KHUSUS Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara khusus, live kasus Ahok. Pasalnya, sesuai Pasal 71 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Tindak Pidana, gelar perkara khusus dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
Mengapa harus live ? Karena Presiden merupakan pemimpin tertinggi yang membawahi Kapolri. Apabila Mabes Polri diduga melakukan penyimpangan,...
Lanjutkan Membaca
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar
Zainal Aqiqah
Zainal Aqiqah Ingt bung ada turis yg sebut alt sesajen di bali jorok,,,dia dihukum 1 thn penjara,krn dianggap lecehkan simbol agama hindu,,,,ahok hina dan lecehkan kitab suci mayoritas di indonesia,,,,,,demi adat dan hukum serta keharmonisan,,,pantasnya ahok diapakan,,,,
Suka · Balas · 2 · 2 jam
Hendrasyah Putra
Hendrasyah Putra Kalo menurut bapak pasal 156 KUHP dan Pasal 156a itu bagaimana.
Turiman Fachturahman Nur
Turiman Fachturahman Nur KUHP melalui UU No. 1/PNPS Tahun 1965 (LN 1965 No. 3), dan di tempatkan dalam Pasal 156a, yang rumusan selengkapnya adalah: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau mela...Lihat Selengkapnya
Suka · Balas · 1 · 37 menit
RObby
RObby Kaumnya ahok pasti bela ahok ibarat ta.. pun dibilang coklat, agamanya tentu berbeda dengan islam otomatis cara pandang pun jd jauh berbeda..cuma mereka lupa mereka hidup ditengah2 masyarakat mayoritas muslim di indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar