Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama :
Agama :
Alamat :
Pekerjaan :
Telepon :
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik
2. Nama :
Agama :
Alamat :
Pekerjaan :
Telepon :
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua / penyewa
rumah
Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada
pihak kedua pada Alamat di …….. Terhitung mulai tanggal …….. sampai dengan ……..
Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. …... ( …..
Rupiah ) untuk masa kontrak 1 ( Satu Tahun).
Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan
sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi
kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya
tanggung jawab pihak kedua.
Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang
harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua,
baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenisnya.
Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal.
3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada,
maka pihak kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum
dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
Pasal. 5
Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan
tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan
diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.
Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan
perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada
pihak lain, kecuali ada izin tertulis dari pihak pertama.
Pasal. 7
Pihak kedua bersedia menggunakan rumah tersebut
sebagaimana mestinya sebagai tempat tinggal dan tidak melakukan kegiatan /
aktifitas yang bertentangan dengan Undang–undang/ Ketentuan-ketentuan Hukum
Negara / Hukum Agama yang berlaku selama tinggal dirumah tersebut.
Pasal. 8
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua
berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa
syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan
kosong dari seluruh penghuninya.
Pasal. 9
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus
memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis
dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
Pasal. 10
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak
berakhir wajib memberi tahukan satu bulan sebelum kontrakan berakhir.
Pasal. 11
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa
berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa
uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.
Pasal. 12
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat
dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak lain.
Pontianak, ………….., 2016
Pihak
Kedua Pihak Kesatu
Materai Rp. 6000
( ………….. ) ( ……………… )
Saksi -
saksi
( …………..
)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar