Sejarah,
Definisi dan Manfaat Perbandingan Hukum Pidana.
Sejarah
dan latar belakang terbentuknya Perbandingan Hukum dalam Ilmu Hukum yaitu sejak
studi perbandingan hukum telah dimulai ketika Aristoteles (384-322 SM)
melakukan penelitian terhadap 153 konstitusi Yunani dan beberapa kota lainnya
yang dimuat dalam bukunya yang berjudul Politics. Solon juga melakukan
melakukan penelitian atau studi perbandingan hukum ketika menyusun hukum Athena
(650-558 SM). Studi perbandingan hukum berlanjut pada abad pertengahan dimana
dilakukan studi perbandingan antara hukum Kanonik dan hukum Romawi, dan pada
abad 16 di Inggris telah memperdebatkan kegunaan hukum Kanonik dan hukum Kebiasaan.
Studi perbandingan tentang hukum kebiasaan di Eropa pada waktu itu telah
dijadikan dasar penyusunan asas-asas hukum perdata (ius civile) di
Jerman. Montesquieu telah melakukan studi perbandingan untuk menyusun suatu
asas-asas umum dari suatu pemerintahan yang baik. Perkembangan perbandingan
hukum sebagai ilmu, relatif baru dimana istilah comparatif law atau droit
compare baru dikenal dan diakui penggunaannya yang dimulai di daerah Eropa.
Perkembangan pesat perbandingan hukum menjadi cabang khusus dalam studi ilmu
hukum adalah bagian kedua pertengahan abad ke-18 yaitu yang dikenal sebagai era
kodifikasi. Perkembangan pengakuan perbandingan hukum sebagai cabang ilmu hukum
baru menghadapi kendala-kendala, antara lain disebabkan telah berabad lamanya, ilmu
hukum yang sesuai dengan perintah Tuhan dan bersumber pada hukum alam (natural
law) serta mencapai cita kelayakan, dan sangat kurang memperhatikan hukum
dalam kenyataan atau penerapan hukum. Studi tentang hukum positif ketika itu
diabaikan di perguruan tinggi, yang hanya mengajarkan hukum Romawi dan hukum
Kanonik. Pada bagian terakhir dari abad ke-19 perbandingan hukum mulai disukai
sebagai cara untuk membandingkan hukum-hukum di Eropa daratan, sejalan dengan
memudarnya perhatian terhadap ius commune yang mengajarkan eksistensi
hukum yang bersifat universal, serta lahirnya nasionalisme dalam bidang hukum
yang ditandai oleh berperannya kodifikasi. Kodifikasi hukum pertama setelah
munculnya nation state, terjadi di Perancis, dikenal dengan Code de Napoleon.
Nasionalisasi hukum tersebut dipengaruhi oleh Von Savigny, seorang tokoh aliran
sejarah hukum. Sekalipun pengakuan terhadap perbandingan hukum sebagai disiplin
hukum terjadi pada abad ke 19, akan tetapi perkembangan yang sangat pesat
terjadi pada abd ke-20. Pertanyaan mendasar yang dikembangkan pada abad ke-19
adalah sebagai berikut:
a. Tujuan dan sifat perbandingan hukum ;
b. Kedudukan perbandingan hukum dalam kerangka ilmu hukum;
c. Karakteristik dan metode perbandingan hukum;
d. Kemungkinan penerapannya dan kegunaan yang bersifat umum ; dan
Kontroversi tentang perbandingan hukum yang berdiri
sendiri dan perbandingan hukum sebagai metode. Maka didalam konteks kerangka
ilmu hukum, kedudukan perbandingan hukum (perbandingan hukum pidana) sebagai
disiplin hukum merupakan salah satu ilmu kenyataan hukum, disamping sejarah
hukum,/sosiologi/hukum,/antropologi/hukum,/dan/psikologi/hukum.
Kita
membutuhkan ilmu perbandingan hukum dikarenakan (menurut Van Apeldorn) beberapa
tujuannya/berikut/:
a. Tujuan yang bersifat teoritis yaitu untuk menjelaskan hukum sebagai
gejala dunia (universal) dan oleh karena itu
ilmu pengetahuan hukum harus dapat memahami gejala dunia tersebut. Dan untuk
itu harus dipahami hukum di masa lampau dan hukum di masa sekarang
b. Tujuan yang bersifat praktis yaitu merupakan alat pertolongan untuk
tertib masyarakat dan pembaharuan hukum nasional serta memberikan pengetahuan
berbagai peraturan dan pikiran hukum kepada pembentuk undang-undang, juga
hakim.
c. Tujuan yang bersifat politis yaitu mempelajari perbandingan hukum untuk
mempertahankan “status quo” dimana tidak ada maksud sama sekali
mengadakan perubahan mendasar di Negara yang berkembang.
d. Tujuan yang bersifat pedagogis yaitu untuk memperluas wawasan mahasiswa
sehingga mereka dapat berpikir inter dan multi disiplin, serta mempertajam
penalaran dalam mempelajari hukum asing.
Menurut
Soedarto bahwa kegunaan studi perbandingan hukum yaitu:
a. Unifikasi hukum yaitu, adanya kesatuan hukum sebagiamana telah
diwujudkan dalam konvensi hak cipta 1886 dan General Postal Convention, 1894
dan konvensi internasional lainnya.
b. Harmonisasi hukum yaitu, hukum tetap dapat berdiri sendiri namun
berjalan beriringan.
c. Mencegah chauvinisme hukum nasional yaitu kita dapat memperoleh gambaran
yang jelas tentang hukum nasional yang berlaku sehingga kita mawas diri akan
kelemahan-kelemahan yang terdapat pada hukum pidana positif sehingga kita tidak
melebih-lebihkan hukum nasional dan mengesampingkan hukum asing.
d. Memahami hukum asing
Misalnya
: apabila Negara Kesatuan Republik Indonesia hendak mengadakan perjanjian
internasional dengan Negara lain, lalu timbul kemudian masalah, maka untuk bisa
menyelesaikan masalah tersebut pihak NKRI mau tidak mau harus paham akan system
hukum Negara yang menjadi lawannya (dalam sengketa).
Perdebatan
antara kedudukan hukum sebagai metode dan ilmu masih berlangsung sampai
sekarang. Beberapa pendapat pakar yang menyebutkan hukum sebagai metode ialah
sebagai berikut :
a. Winerton, mengemukakan bahwa perbandingan hukum adalah suatu metode yang
membandingkan system-sistem hukum dan perbandingan tersebut menghasilkan data
system hukum yang dibandingkan;
b. Rudolf B. Schlesinger, mengatakan bahwa perbandingan hukum merupakan
metode penyelidikan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih dalam
tentang hukum tertentu;
c. Gutterdige, menyatakan bahwa perbandingan hukum tidak lain merupakan
suatu metode perbandingan yang dapat digunakan dalam semua cabang ilmu hukum;
Beberapa
pendapat pakar yang menyebutkan perbandingan hukum sebagai ilmu ialah sebagai
berikut :
a. Soedarto, berpendapat bahwa perbandingan hukum merupkan cabang dari ilmu
hukum dan karena itu lebih tepat menggunakan istilah perbandingan hukum dari
istilah hukum perbandingan.
b. Lemaire, mengemukakan perbandingan hukum sebagai cabang ilmu pengetahuan
mempunyai lingkup kaidah-kaidah hukum, persamaan dan perbedaannya,
sebab-sebabnya dan dasar-dasar kemasyarakatannya;
c. Ole Lando, mengemukakan antara lain bahwa perbandingan hukum mencakup
analysis dan comparison of laws;
d. Hessel Yutema, mengemukakan definisi perbandingan hukum hanya suatu nama
lain untuk ilmu hukum dan merupakan bagian yang menyatu dari ilmu sosial atau
seperti cabang ilmu lainnya yang bersifat universal;
Kesimpulannya,
kedudukan perbandingan hukum tersebut muncul sebagai metode dan ilmu
berdasarkan masanya sehingga ada juga kebenaran dari para pendapat tersebut.
Namun perbandingan hukum sebagai ilmu lebih tepat dikarenakan lebih relevan
dengan perkembangan masyarakat masa kini karena perbandingan hukum tidak hanya
semata-mata sebagai alat untuk mengetahui persamaan dan perbedaan dua system
hokum yang berbeda satu sama lain, melainkan sudah merupakan studi tersendiri
yang mempergunakan metode dan pendekatan khas yaitu metode perbandingan,
sejarah dan sosiologis serta objek pembahasan tersendiri yaitu system/hukum/asing/tertentu.
·
Peranan Dan Manfaat
Perbandingan Hukum Pidana Bagi Pembaharuan Hukum Pidana Nasional
A. Manfaat Ilmiah dan Praktis
Apabila kita melakukan perbandingan hukum pidana maka hal itu adalah
karena didorong adanya kebutuhan-kebutuhan akan manfaatnya bagi kita, di mana
manfaat-manfaat tersebut secara garis besarnya dapat dibedakan dalam:
1. Manfaat perbandingan hukum pidana secara ilmiah.
Dengan membanding-bandingkan berbagai sistem hukum pidana dari berbagai
negara maka pengetahuan kita tentang hukum dan pranata-pranatanya akan semakin
dalam dan luas. Hal ini karena kita dapat melihat bahwa terhadap suatu problem
atau kebutuhan yang sama dapat dicapai suatu penyelesaian atau problem solving
yang berbeda-beda. Di samping itu dapat juga dilihat bahwa walaupun masyarakat
dan kebudayaannya berbeda-beda tetapi dapat menyelesaikan persoalan yang sama
dengan cara yang sama pula, sedang suatu masyarakat yang mempunyai budaya yang
sama mungkin dapat menyelesaikan suatu persoalan dengan cara yang berbeda. Hal
ini tentulah akan memperluas cakrawala ataupun wawasan berpikir kita sekaligus
menghindarkan diri dari kepicikan dan mempunyai anggapan yang baik berupa
anggapan bahwa hukum kitalah yang terbaik (chauvinistis) dan menilai orang baik
tidak baik atau menganggapbahwa sistem kita tidak baik dibandingkan dengan
sistem hukum negara lain (rasa rendah diri).
Selanjutnya dengan perbandingan hukum dapat ditingkatkan kualitas
pendidikan hukum. Para sarjana hukum akan mempunyai legalr reasoning tentang
suatu lembaga hukum yang ada, di samping itu juga degan perbandingan hukum ini
akan menimbulkan banyak inspirasi atas berbagai hal yang sekaligus merupakan
usaha dan sumbangan yang berharga bagi perkembangan ilmu hukum pidana yang
nantinya dapat berguna dalam praktek.
2. Manfaat Perbandingan Hukum
Pidana bagi Kegiatan Praktis
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa hukum asing banyak memberi bantuan
dalam memecahkan persoalan-persoalan ang akan digunakan untuk pengembangan
hukum sendiri. Oleh karena itu, perbandingan hukum sangat berguna bagi Pembuat
Undang-Undang (Legislator) dalam badan legislatif. Bagi para Hakim, studi
Perbandingan Hukum akan banyak manfaatnya. Oleh karena dengan membandingkan
aturan perundang-undangan sendiri dengan aturan perundang-undangan asing
mengenai hal yang sama, para Hakim bisa mendapat pandangan yang lebih baik
mengnai arti ari aturan itu sendiri. Perbandinganhukum dapat memberi
pengetahuan yang lebih baik untuk mentafsirkan suatu aturan perundang-undangan
yang selanjutnya dapat melahirkan yurisprudensi-yuriusprudensi baru yang
bermutu dan up to date.
Dengan makin eratnya hubungan antara negara yang satu dengan negara yang
lain (adanya interdependensi antar negara) maka akan timbul kebutuhan yang
sangat akan adanya persesuaian (harmonisasi hukum pidana yang satu dengan yang
lain). Pada mulanya ini akan berpengaruh sekali dalam bidang perdagangan dan
politik, tetapi terjadi suatu tindak pidana yang menimbulkan adanya titik-taut
dalam hukum pidana maa terasalah perlunya harmoniasi hukum pidana antar negara
itu. Sebagai contohnya dapat disebutkan adalah masalah-masalah kejahatan yang
dapat diekstradisi.
B. Pembentukan
Hukum Pidana Nasional yang Bermutu dan Up to Date
Indonesia
sampai sekarang mewarisi KUHP yang berasal dari masa penjajahan Belanda,
walaupun memang di sana-sini banyak yang sudah ditambah, diubah, dan diganti.
Namun bagaimanapun juga, KUHP tersebut dahulu disusun sesuai dengan ideologi
penjajah dan sudah pasti sebagian ketentuannya telah ketinggalan zaman (out to
date). Oleh karena itulah kita sambut baik usaha pemerintah, dalam hal ini Kementerian
Kehakiman, yang sedang berusaha mempersiapkan Rancangan KUH Pidana Nasional
yang baru, yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini dan
saat yang akan datang.
Dalam
usaha untuk membentuk KUHP Nasional yang baru dan bermutu itulah kita suka atau
tidak suka membutuhkan pengetahuan tentang berbagai sistem hukum pidana asing
maupun juga dalam konteks ini Hukum Pidana Adat. Hal ini dikarenakan kita dapat
mengambil bahan-bahan yang berguna bagi kita di Indonesia. Apalagi hukum pidana
suatu negara modern harus mencerminkan “several world view”. Termasuk juga,
sebagaimana disebutkan di atas, mempelajari hukum pidana adat Indonesia oleh
karena KUHP yang baru nanti sudah tentu harus mencerminkan keperibadian
Indonesia.
Dengan
demikian para perencana undang-undang dan pembuat undang-undang pidana baik DPR
maupun pihak pemerintahan dapat menarik manfaat dari studi perbandingan hukum
pidana.
Ada
beberapa ketentuan dalam KUHP Indonesia sekarang yang harus didekriminalisasi
dan ada pula hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang perlu didekriminalisasi
dengan segera untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Masalah yang berhubungan
dengan Keluarga Berencana, penjualan alat-alat untuk menegah kehamilan yang
dilarang dalam KUHP perlu ditinjau kembali. Selanjutnya hal-hal seperti
kejahatan yang dilakukan oleh korporasio atau badan hukum, kejahgatan dalam
kegiatan bursa saham perlu mendapat perhatian pula untuk dimasukkan ke dalam
ketentuan undang-undang pidana.
KUHP
Nasional yang baru harus mempunyai jangkauan puluhan tahun ke depan agar tidak
berubah-ubah tiap sebentar. Untuk itulah hukum pidana negara lain yang telah
puluhan tahun lebih maju kehidupannya perlu dipelajari.
Selanjutnya,
studi perbandingan hukum pidana adalah untuk memenuhi perintah Pasal 32 UUD
1945 dan penjelasannya yang berbunyi:
Pasal 32
UUD 1945: Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Penjelasan
Pasal 32 UUD 1945:
Kebudayaan
bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat
Indonesia. Kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia terhitung sebagai
kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya
dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang
dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta
mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
Sebagai
contoh oleh Prof. Oemar Seno Adji, S.H. dikemukakan bahwa dalam rancangan KUHP
yang baru di buku I dicantumkan adanya suatu sanksi adat pidana sebagai
memenuhi kewajiban adat dan pembayaran ganti kerugian khususnya kepada korban
pelanggaran. Dalam peraturan-peraturan modern mengenai kompensasi ataupun
restitusi kepada “victim” tersebut ketentuan adat dapat berkembang ke dalamnya.
Dalam hal ganti rugi kepada victim ini dapat mengambil pengalaman dari
penerapan Bab V KUHP Philipina tentang pertanggung jawaban Perdata yang antara
lain menyatakan:
“
menyatakan setiap orang yang dipertanggungjawabkan pidana karena
suatu kejahatan juga dipertanggungjawabkan karena kejahatan
tersebut".
Dengan
demikian dapatlah kita melihat bahwa perbandingan hukum pidana sangat perlu
terutama dalam menyusun KUHP nasional yang baru, bermutu, dan up to date, serta
dapat mengantisipasi permasalahan-permasalahan hukum yang timbul dimasa
sekarang dan yang akan datang.
·
Perbandingan Kelembagaan dan Fungsional
Ketidaksamaan
terhadap sifat dan lingkup dari perbandingan hukum sangatlah serius sehingga
lebih banyak klasifikasi yang dapat ditambahkan dalam studinya.
Mempertimbangkan aktifitas dari perbandingan hukum dan bidang studinya, di
terkait dengan lingkup perbandingan, maka dapat dilakukan melalui dua bentuk.
Pertama, mempelajari dan membandingkan pelembagaan hukum dari dua atau lebih
sistem hukum, yang dikenal dengan isitlah perbandingan kelembagaan; dan kedua
yaitu perbandingan fungsional mengenai perbandingan peraturan hukum secara
lebih terperinci, misalnya fungsi-fungsi dari hukum dan lembaga terkaitnya.
Perbandingan
kelembagaan, dikenal juga dengan perbandingan struktur, adalah perbandingan
terhadap lembaga yang mempunyai hubungan dengan hukum. Dalam metode ini terkait
dengan fenomena dari sistem peradilan, konstitusi, pengangkatan dan pemindahan
para hakim, pengacara, struktur dan sumber-seumber hukum, dan lain sebaginya.
Metode perbandingan ini mencoba untuk mengklarifikasi dan membuktikan baik itu
persamaan maupun perbedaan dari pelembagaan hukum tersebut, di mana hukum yang
dibuat telah dijalankan di negara-negara berdasarkan hasil studi. Setelah
mengadopsi perbandingan dari jenis tersebut, jika salah satunya dikembangkan
lebih lanjut dan kemudian mencoba untuk mencari karakteristik khusus dari
lembaga-lembaga itu, maka ia meletakan dirinya dalam bidang perbandingan
fungsional.
Perbandingan
fungsional yaitu studi dari proses dan kandungan hukum serta pelaksanaan riil
dari berbagai fungsi yang ditawarkan oleh bermacam sistem hukum. Di sini,
peraturan hukum beserta penyebab dan akibatnya akan dipelajari. Dengan
demikian, jika seseorang memeriksa suatu masalah khusus dari hukum pidana
Indonesia dengan negara lainnya, perbandingan tersebut dinamakan perbandingan
fungsional.
- Nilai, Tujuan dari Perbandingan Hukum
- Nilai, Tujuan dari Perbandingan Hukum
Secara
garis besar kegunaan, beberapa nilai dan tujuan dari perbandingan hukum adalah
sebagai berikut:
1. Pemahaman akan hukum yang lebih baik (pengetahuan);
2. Membantu dalam hal pembuatan peraturan perundang-undangan dan badan
reformasi hukum lainnya;
3. Membantu sarana hukum dalam sistem peradilan;
4. Membantu para pengacara untuk berpraktik;
5. Mengisi kekosongan hukum
6. Memahami hukum asing
7. Pembaharuan hokum
Kesimpulan
:
Terdapat
beberapa hal penting yang perlu kita ingat terkait dengan topik perbandingan
hukum (1) dan (2), diantaranya yaitu:
- Perbandingan adalah sumber yang sangat penting dalam perbandingan dan memahami sesuatu.
- Perbandingan hukum merupakan suatu metode studi dan penelitian dengan cara memperbandingkan peraturan perundang-undangan dan institusi hukum dari satu negara atau lebih.
- Perbandingan hukum bergerak pada pertanyaan ilmiah dan juga merupakan metode studi.
- Fungsi utama dari perbandingan yurisprudensi yaitu untuk memfasilitasi legislasi dan perbaikan hukum secara praktis.
- Berbagai ahli hukum telah memberikan perbedaan klasifikasi dari perbandingan hukum.
- Klasifikasi oleh Gutteridge mengenai perbandingan hukum dipertimbangkan sebagai salah satu yang mempunyai nilai keseimbangan.
- Terdapat beberapa tujuan dan perbandingan hukum. Tujuan terpenting dan secara umum diterima yaitu untuk meningkatkan pemahaman akan sistem hukum dari negara lain.
- Perbandingan merupakan proses yang berbeda dengan teknik lain. Oleh karena itu diperlukan kemampuan khusus, pelatihan dan kualifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar