Minggu, 06 November 2016

Ahok Berkilah Soal Penghinaan Al Quran, Gubernur NTB : Tidak Perlu Pembenaran Diri, Semua Muslim Paham!

post-feature-image

POS-METRO.COM - Gubernur DKI Jakarta Tjahja Purnama atau dikenal Ahok terus membantah tidak pernah menghina Islam setelah video tentang pidatonya di Kepulauan Seribu beredar luas dan menjadi kontrofersi karena menyebut salah satu surat dalam Al Quran. Pembelaan diri itu dengan cara berusaha memposting berbagai pembenaran melalui akun instagram dan media sosial lainnya.
Kendati demikian, hujatan terus dilontarkan umat muslim, bahkan ada juga yang melaporkannya ke Mabes Polri karena merasa sangat dilecehkan Ahok.
Pembelaan Ahok justru ditanggapi dingin oleh salah satu tokoh agama tersohor asal NTB, TGH M Zainul Majdi yang kini juga menjabat sebagai Gubernur.
Dikonfirmasi kicknews.today, ketua umum PBNW itu menyampaikan pesannya untuk Ahok dengan menyebut tidak perlu pembenaran diri karena semua muslim paham dan telah mengerti tentang semua yang disampaikan Ahok itu, sehingga sangat wajar kalau umat islam mengkritik.
“Semua muslim paham dan mengerti,” ungkap Gubernur NTB, Sabtu (8/10) .
 
Untuk diketahui, Ahok dituduh melakukan penghinaan terhadap ayat suci Al-Quran dalam kunjungan yang dilaksanakanya pada, Selasa 27 september 2016 yang lalu saat tengah berbicara dengan warga terkait program kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Sekolah Tinggi Perikanan. Di sela-sela dialog tersebut, Ahok memberi pernyataan terkait isu SARA yang kerap diterimanya.
“Bapak Ibu nggak bisa pilih saya, dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51 macam-macam gitu. Itu hak bapak ibu, nggak bisa dipilih nih karena saya takut neraka. Nggak papa. Karena itu panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja, jadi bapak ibu nggak usah merasa nggak enak, dalam nuraninya nggak bisa pilih Ahok,” kata Ahok dalam cuplikan video itu.
Ahok sendiri dalam akun instagramnya menyatakan tidak pernah berniat melecehkan ayat suci Alquran dan tidak suka mempolitisasi kitab-kitab suci. Namun kemudian Ahok dilaporkan ke polisi berdasarkan Pasal 156 a KUHP Jo pasal 28 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [kicknews]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar