Ahok Berkilah Soal Penghinaan Al Quran, Gubernur NTB : Tidak Perlu Pembenaran Diri, Semua Muslim Paham!
POS-METRO.COM - Gubernur DKI Jakarta Tjahja Purnama atau dikenal
Ahok terus membantah tidak pernah menghina Islam setelah video tentang
pidatonya di Kepulauan Seribu beredar luas dan menjadi kontrofersi
karena menyebut salah satu surat dalam Al Quran. Pembelaan diri itu
dengan cara berusaha memposting berbagai pembenaran melalui akun
instagram dan media sosial lainnya.
Kendati demikian, hujatan terus dilontarkan umat muslim, bahkan ada juga
yang melaporkannya ke Mabes Polri karena merasa sangat dilecehkan Ahok.
Pembelaan Ahok justru ditanggapi dingin oleh salah satu tokoh agama
tersohor asal NTB, TGH M Zainul Majdi yang kini juga menjabat sebagai
Gubernur.
Dikonfirmasi kicknews.today, ketua umum PBNW itu menyampaikan pesannya
untuk Ahok dengan menyebut tidak perlu pembenaran diri karena semua
muslim paham dan telah mengerti tentang semua yang disampaikan Ahok itu,
sehingga sangat wajar kalau umat islam mengkritik.
“Semua muslim paham dan mengerti,” ungkap Gubernur NTB, Sabtu (8/10) .
Untuk diketahui, Ahok dituduh melakukan penghinaan terhadap ayat suci
Al-Quran dalam kunjungan yang dilaksanakanya pada, Selasa 27 september
2016 yang lalu saat tengah berbicara dengan warga terkait program
kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Sekolah Tinggi Perikanan. Di
sela-sela dialog tersebut, Ahok memberi pernyataan terkait isu SARA
yang kerap diterimanya.
“Bapak Ibu nggak bisa pilih saya, dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat
51 macam-macam gitu. Itu hak bapak ibu, nggak bisa dipilih nih karena
saya takut neraka. Nggak papa. Karena itu panggilan pribadi bapak ibu.
Program ini jalan saja, jadi bapak ibu nggak usah merasa nggak enak,
dalam nuraninya nggak bisa pilih Ahok,” kata Ahok dalam cuplikan video
itu.
Ahok sendiri dalam akun instagramnya menyatakan tidak pernah berniat
melecehkan ayat suci Alquran dan tidak suka mempolitisasi kitab-kitab
suci. Namun kemudian Ahok dilaporkan ke polisi berdasarkan Pasal 156 a
KUHP Jo pasal 28 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi
Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [kicknews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar