Ahok Tak Hadiri Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama di Mabes Polri
POS-METRO.COM - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terbuka
kasus dugaan penistaan agama diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta
nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, hari ini. Rencananya, gelar perkara
akan dimulai pukul 09.00 Wib.
Ahok, sapaan Basuki, mengaku tidak akan menghadiri gelar perkara buntut dari ucapannya menyinggung Surah Al Maidah ayah 51.
"Tidak hadir," katanya melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (15/11).
Sayangnya, Ahok tak menjelaskan alasan dirinya tak hadir. Dia juga tidak menjelaskan kegiatannya har ini.
Seperti diketahui, Bareskrim juga mengirimkan undangan ke Kompolnas,
Ombudsman, Komisi III untuk menghadiri gelar perkara ini. Sayang Komisi
III menolak hadir.
"Surat sudah diluncurkan ke Kompolnas, Ombudsman, DPR Komisi III yang
eksternal mereka pemantau dan pengawas terbuka mewakili masyarakat untuk
buktikan polisi profesional," kata Kabareskrim, Komjen Ari Dono
Sukmanto, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (14/11).
Terpisah Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan, dalam
gelar perkara itu, ada 20 saksi ahli yang bakal dihadirkan. Selain itu,
dari pihak Internal Polri semisal Propam, Irwasum, Biro Wasidik dan
penyidik bakal hadir dalam gelar perkara tersebut.
"Kalau dari eksternal, Kompolnas, Ombudsman kemudian ada undangan untuk
Komisi III DPR RI untuk menjadi pengawas. Jadi tidak ikut dinamika gelar
perkaranya, lebih pengawas dalam melihat kegiatan," ujar Boy.
Diklaim mantan Kapolda Banten itu, formasi gelar perkara kasus penistaan
agama itu berbeda dari sebelumnya. Di mana dari unsur pengawasan
eksternal diperkuat untuk mengawasi jalannya gelar perkara kasus
tersebut.
"Gambarannya seperti ini, pertama pembukaan oleh pimpinan gelar.
Pimpinan gelar ini adalah Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono," jelas dia.
(ma)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar