CONTOH
SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Yang bertandatangan di bawah:
Nama : F. Siahaan
Alamat : Jl. Murai Batu Ujung No. 19 Pangkalan
Selanjutnya dalam perjanjian
ini disebut PENYEWA
Nama : Muhammad Ihsan
Alamat : Jl. Damai 12 No. 45 Cipete Selatan Jakarta
Selatan
Selanjutnya dalam perjanjian
ini disebut sebagai PEMILIK
Pemilik dan penyewa dengan ini
berjanji dan mengikatkan diri dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai
berikut:
PASAL 1
STATUS KEPEMILIKAN RUMAH
Pemilik
menyatakan bahwa tanah beserta rumah yang terletak di JI. Damai 9 No. 36 Cipete
Utara Jakarta Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor ABCD123536B
adalah benar-benar miliknya dan satu-satunya yang punya hak penuh untuk
menyewakan tanah dan rumah tersebut kepada pihak lain.
Bahwa
pemilik tersebut hendak menyewakan tanah dan rumah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada penyewa dan penyewa menyatakan persetujuannya untuk menyewakan
tanah dan rumah tersebut. Bahwa sekarang
saat perjanjian ini ditandatangani tanah dan rumah tersebut di atas dalam
keadaan kosong.
PASAL 2
JANGKA WAKTU
Perjanjian sewa menyewa ini
dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 3 (tiga tahun terhitung sejak
tanggal 17 Maret 2013 sampai dengan 16 Maret 2016 dan dapat diperpanjang untuk
jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat yang akan disepakati kemudian oleh
Pemilik dan Penyewa.
PASAL 3
BIAYASEWA
Biaya
sewa tanah dan bangunann untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
perjanjian ini adalah sebesar Rp 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah)
PASAL 4
SISTEM PEMBAYARAN
1. Penyewa
dan Pemilik sepakat bahwa system pembayaran sewa rumah sebagaimana disebut pada
pasal 3 dilakukan dalam dua tahap.
2. Pembayaran
tahap pertama sebesar Rp 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) dilakukan pada
saat perjanjian ini ditandatangani oleh Pemilik dan Penyewa dan perjanjian ini
sebagai bukti penerimaan uang tersebut yang sah.
3. Pembayaran
tahap kedua sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah dilakukan paling
lambat tanggal 30 Juni 2013.
4. Pemilik
berjanjanji bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa oleh Penyewa maka
Pemilik atau pihak siapa pun tidak berhak untuk memungut uang sewa tambahan
atau pungutan sejenis dalam bentuk apa pun.
PASAL 5
PENGGUNAAN RUMAH
1. Selama
dalam jangka waktu berlangsungnya sewa menyewa (kontrak), Penyewa menggunakan
tanah dan bangunan tersebut hanya diperuntukkan sebagai tempat tinggal.
2. Penyewa
tidak diperkenankan menggunakan tanah dan bangunan tersebut untuk kegiatan
usaha perdagangan, gudang, pabrik, usaha hiburan dan atau berbagai jenis usaha
lainnya serta kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum
dan kesusilaan.
Apabila
penyewa menggunakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas
maka pemilik secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.
Pernbatalan perjanjian ini
karena alasan sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas, Penyewa berjanji
tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh Pemilik.
PASAL 6
PERAWATAN
RUMAH
Penyewa
wajib memelihara dan merawat rumah yang disewanya sebaik baiknya, seperti
layaknya rumah sendiri atas ongkos/biaya penyewa sendiri.
Apabila
terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh karena kelalaian penyewa maka
biaya/ongkos untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan
Penyewa.
Kerusakan-kerusakan
lain yang terjadi bukan karena kelalaian Penyewa, tetap menjadi tanggungan
Pemilik.
PASAL 7
PENYERAHAN KEMBALI TANAH DAN
RUMAH
Penyewa berkewajiban untuk
menyerahkan kembali tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dalam
keadaan kosong dan terawat baik pada saat perjanjian ini telah berakhir.
PASAL 8
PENGALIHAN
1. Selama
dalam masa sewa menyewa, penyewa tidak diperkenankan untuk menyewakan kembali tanah dan rumah yang dimaksud dalam
perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan
tertulis dari pemilik.
2. Apabila
penyewa menyewakan kembali tanah dan rumah kepada pihak lain tanpa
sepengetahuan Pemilik, maka pemilik secara sepihak membatalkan perjanjian ini.
3.
Pembatalan
perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut di atas, penyewa berjanji
tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh pemilik.
PASAL 9
KEWAJIBAN AHLI WARIS
Perjanjian
sewa-menyewa ini dengan segala akibatnya seperti hak dan kewajiban
masing-masing pihak tidak berakhir karena meninggalnya salah satu pihak.
Ahli
waris pihak yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak
berkewajiban untuk mentaati seluruh persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian
ini.
PASAL 10
BIAYA-BIAYA
Penyewa
menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan
uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa-menyewa ini.
Sedangkan
untuk pembayaran pajak-pajak pribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan
rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggungan Pemilik.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila
ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika
terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini
maka Penyewa dan Pemilik sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk
mufakat.
Jika penyelesaian secara
musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan antara
Penyewa dan Pemilik, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum
yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu Penyewa dan Pemilik sepakat untuk
memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan
PASAL 12
PENUTUP
1. Perjanjian
ini dibuat oleh Pemilik dan Penyewa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan
tanpa paksaan dari pihak noana pun.
2. Perjanjian
ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup yang mempunyai kekuatan
hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat di Jakarta pada hari ini Selasa tanggal tujuh belas bulan tiga tahun dua ribu tiga belas (17 Maret 2013).
Penyewa Pemilik
F. Siahaan Muhammad
Ihsan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar