Senin, 07 November 2016

Jika tak Terbukti Di Pengadilan, Jokowi Bisa Diimpeachment, Kena Pasal Pencemaran Nama Baik

post-feature-image

POS-METRO.COM - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mendesak Presiden Joko Widodo untuk ungkap siapa aktor politik di demo 4 November yang telah diucapkannya.
Pasalnya, dengan peryataan Jokowi tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya.
"Jangan buat masyarakat bertanya-tanya. Ini malah jadi mencurigai kan. Banyak tokoh politik yang saling curiga," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Menurut Syarif Presiden Jokowi bisa membawa kasus ini ke ranah hukum, asalkan dirinya mau mengungkapkan siapa aktor yang disebutnya itu. Namun jika tuduhan Jokowi itu tidak terbukti, maka Jokowi disebut telah mencemarkan nama baik orang.
"Kalau tidak terbukti tokoh itu di pengadilan, berarti Pak Jokowi bisa mencemarkan nama baik. Kalau terjadi bisa masuk di pasal impeachment," ujar Syarief.
"Ada UU (Pasal 301 pencemaran nama baik) yang menyatakan seperti itu (impeachment), perbuatan tercela, menuduh orang yang terbukti dan dikuatkan pengadilan," imbuh dia.
Syarief menilai ada banyak kemungkinan Jokowi mengeluarkan pernyataan itu. Yang jelas kata dia, seorang kepala negara pernyataannya harus bisa dipertanggung jawabkan.
"Kepala negara statement-nya harus terukur, menimbulkan kesatuan dan persatuan, harus teduh. Kita kan ingin damai. Sekarang kan malah saling curiga ini," kata Syarief.
Mengenai apakah pihak Cikeas tersinggung dengan adanya tudingan, Syarief mengatakan pernyataan itu memang membuat setiap politikus menjadi saling curiga.
"Ya artinya harus jelas. Seperti yang saya sampaikan, semua tokoh aktor politik saling curiga. Ini jangan-jangan si ini, jangan-jangan si ini. Ini nggak bagus, seharusnya diungkap lebih bagus," pungkasnya.
Seperti diketahui dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. (ts)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar