CONTOH :
SURAT
DAKWAAN
Dasar Penyusunan
Surat Dakwaan:
Pasal 143 ayat
(2) KUHAP
Syarat sahnya
suatu
surat dakwaan :
surat dakwaan :
Syarat formil:
identitas lengkap terdakwa (nama, umur, tempat dan tanggal lahir, tempat
tinggal, pekerjaan, agama dan kebangsaan ). Pasal 143 ayat (2) huruf a
Syarat materiil
: Pasal 143 ayat (2) huruf b.
Uraian
secara cermat, jelas dan lengkap tentang:
–
Waktu dan tempat tindak pidana
dilakukan. (tempus dan locus delicti)
–
Unsur-unsur tindak pidana yang
didakwakan.
–
Keterangan mengenai keadaan,
terutama yang dapat memberatkan atau meringankan terdakwa.
–
Pasal undang-undang yang
dilanggar.
Syarat materil nomor 1 dan 2 bersifat
mutlak,
dengan
tidak dipenuhinya syarat-syarat tersebut mengakibatkan batalnya surat dakwaan.
Bentuk surat
Dakwaan
Surat dakwaan
tunggal: apabila terdakwa melakukan satu tindak pidana
Surat dakwaan
alternatif: apabila terdakwa didakwa melakukan satu perbuatan akan tetapi
didakwa beberapa macam tindak pidana dengan tujuan untuk menjaring agar
terdakwa tidak lolos dari pemidanaan.
–
Biasanya dalam dakwaan
alternatif jenis dakwaan kesatu dengan kedua dan seterusnya bersifat setara
baik sifat perbuatan maupun ancaman pidananya.
–
Apabila salah satu dakwaan
sudah terbukti dakwaan yang lain tidak perlu dibuktikan lagi.
–
Contoh : dakwaan kesatu:
pencurian (pasal 362 KUHP)
dakwaan kedua: penggelapan (pasal 372 KUHP)
Surat dakwaan
berlapis (Primer-subsider):
apabila
terdakwa didakwa melakukan satu perbuatan akan tetapi didakwa beberapa macam
tindak pidana dengan tujuan untuk menjaring agar terdakwa tidak lolos dari
pemidanaan.
-
Dalam surat dakwaan tersebut terdapat dakwaan
pokok dan dakwaan pengganti, jika dakwaan
pokok
sudah terbukti maka dakwaan pengganti tidak perlu
dibuktikan lagi.
-
Penyusunanya tergantung dari berat ringannya
ancaman hukuman yang didakwakan kepada terdakwa.
Pada dakwaan primer ancaman hukuman yang lebih
berat sedangkan pada dakwaan subsider dan
seterusnya adalah ancaman yang lebih ringan.
contoh: dakwaan primer: pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP)
dakwaan subsider: Pembunuhan (pasal 338
KUHP)
dakwaan lebih subsider:
penganiayaan yang
mengakibatkan
matinya orang (pasal 351 (3) KUHP)
Surat dakwaan
komulatif:
Apabila terhadap
terdakwa didakwa telah melakukan lebih dari satu perbuatan pidana.
Pada dakwaan
komulatif semua dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa harus dibuktikan satu
persatu
Penyusunan
dakwaan tidak menggunakan istilah dakwaan primer, subsider, melainkan dakwaan
kesatu dan dakwaan kedua, dst.
Contoh: Dakwaan
I: Pencurian Pasal (362
KUHP); dan
Dakwaan II : Pembunuhan
dengan
direncankan
(pasal 340 KUHP)
Surat dakwaan
Gabungan atau kombinasi
Apabila terhadap
terdakwa didakwa telah melakukan lebih dari satu perbuatan pidana
Surat dakwaan
gabungan atau kombinasi adalah gabungan antara surat dakwaan komulatif dengan
alternatif atau komulatif dengan berlapis (primer- subsider)
Contoh: dakwaan
I: Primer: Pembunuhan dengan
direncanakan
(pasal 340 KUHP)
Subsider
:Pembunuhan (pasal 338
KUHP)
lebih
subsider : penganiayaan yang
mengakibatkan
matinya orang
(pasal
351(3) KUHP) dan
dakwaan II : Pencurian (pasal 362 KUHP)
Cara penyusunan
dakwaan sesuai dengan bentuk dakwaan:
Dakwaan Tunggal:
S
+ Waktu (tempus delicti) +Tempat (locus delicti) +unsur-unsur tindak pidana
yang didakwakan kepada terdakwa +keterangan mengenai keadaan yang meliputi
uraian kejadian serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa + Pasal
undang-undang yang didakwakan.
Rumus :
S+W+T+UUTP+K+Psl
Dakwaan
Alternatif :
Dakwaan
I : S + Waktu (tempus delicti) + Tempat (locus delicti) + unsur-unsur tindak
pidana yang didakwakan kepada terdakwa + keterangan mengenai keadaan yang
meliputi uraian kejadian serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan
terdakwa + Pasal undang-undang yang didakwakan. Rumus:S+W+T+UUTP+K+Psl
Atau
Dakwaan
II : S + Waktu (tempus delicti) + Tempat (locus delicti) + unsur-unsur tindak
pidana yang didakwakan kepada terdakwa + keterangan mengenai keadaan yang
meliputi uraian kejadian serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan
terdakwa + Pasal undang-undang yang didakwakan. Rumus:S+W+T+UUTP+K+Psl
pada
dakwaan alternatif, tempus dan locus delicti dakwaan kedua dan seterusnya,
dapat merujuk pada dakwaan pertama, karena pada dasarnya perbuatan yang
dilakukan oleh terdakwa, locus dan tempus delictinya adalah sama.
Dakwaan berlapis
(Primer Subsider):
Dakwaan
Primer : S + Waktu (tempus delicti) + Tempat (locus delicti) + unsur-unsur
tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa + keterangan mengenai keadaan
yang meliputi uraian kejadian serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan
terdakwa + Pasal undang-undang yang didakwakan. Rumus:S+W+T+UUTP+K+Psl
Dakwaan
Subsider : S + Waktu (tempus delicti) + Tempat (locus delicti) + unsur-unsur
tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa + keterangan mengenai keadaan
yang meliputi uraian kejadian serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan
terdakwa + Pasal undang-undang yang didakwakan. Rumus:S+W+T+UUTP+K+Psl
Dakwaan
lebih subsider ; S + Waktu (tempus delicti) + Tempat (locus delicti) +
unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa + keterangan mengenai
keadaan yang meliputi uraian kejadian serta hal-hal yang memberatkan dan
meringankan terdakwa + Pasal undang-undang yang didakwakan. Rumus:S+W+T+UUTP+K+Psl
Pada
dakwaan berlapis, tempus dan locus delicti dakwaan subsider dan seterusnya, dapat
merujuk pada dakwaan primer.karena pada dasarnya perbuatan yang dilakukan oleh
terdakwa locus dan tempus delictinya adalah sama.
Penyusunan
dakwaan komulatif :
Dakwaan I:
S
+ Waktu (tempus delicti) +Tempat (locus delicti) +unsur-unsur tindak pidana
yang didakwakan kepada terdakwa +keterangan mengenai keadaan yang meliputi
uraian kejadian serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa + Pasal
undang-undang yang didakwakan. (Rumus : S+W+T+UUTP+K+Psl )
dan
Dakwaan II : S+W+T+UUTP+K+Psl
Dakwaan gabungan
(kombinasi)
Dakwaan
I:
Primer
: S + Waktu (tempus delicti) +Tempat (locus
delicti) +unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa
+keterangan mengenai keadaan yang meliputi uraian
kejadian serta hal-hal
yang memberatkan dan meringankan
terdakwa + Pasal undang-undang
yang didakwakan. (Rumus:S+W+T+UUTP+K+Psl
)
Subsider
: S+W+T+UUTP+K+Psl
dan
Dakwaan
II:
S+W+T+UUTP+K+Psl
Contoh draft
Surat Dakwaan
Surat Dakwaan
Kejaksaan Negeri
…………………….
“Untuk Keadilan”
SURAT DAKWAAN
No.PDM…./…./….
- Nama lengkap : ……………………………….
Tempat
lahir : ……………………………….
Umur/tanggal
lahir : ……………………………….
Jenis
kelamin : ……………………………….
Kebangsaan : ……………………………….
Tempat
tinggal : ……………………………….
Agama : ……………………………….
Pekerjaan : ……………………………….
- Penahanan : terdakwa ditahan oleh (pejabat yang menetapkan penahanan) … dengan jenis penahanan (rutan/rumah/kota) … sejak tanggal … s/d …. perpanjangan/pengalihan jenis/penangguhan/pencabutan penangguhan/dikeluarkan dari tahanan oleh …. Tanggal ……
- Dakwaan :
Bahwa ia terdakwa ………. pada hari …..
Tanggal ….. Jam ……atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan …. Tahun ….
Di jalan …… RT…/RW…., Kelurahan/desa …, kecamatan…, kabupaten/kodya …. Atau
setidak-tidaknya pada tempat lain dalam wilayah pengadilan negeri …., (uraikan
unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa), perbuatan terdakwa
tersebut dilakukan denga cara sebagai berikut : uraikan kejadiannya, hal-hal
yang memberatkan dan meringankan.,
Perbuatan terdakwa diatur dan
diancam dalam pasal …….
tempat pembuatan surat dakwaan, …… tanggal……….
ttd
jaksa
penuntut umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar