MeMiles adalah Bisnis online Non MLM, namun bertujuan untuk mensejahterakan Anggota, tanpa harus menjadi beban seperti MLM pada umumnya. Berkarya dan Terus Belajar adalah Motivitasi Saya untuk Sukses didunia Online, Salam Hangat
Minggu, 18 Desember 2016
Senin, 05 Desember 2016
Subhanallah! Di Al-Quran Hanya Ada 2 Surat yang Terdapat Ayat "212", Dan Isinya Sangat Pas
Subhanallah! Di Al-Quran Hanya Ada 2 Surat yang Terdapat Ayat "212", Dan Isinya Sangat Pas
Berita Islam 24H - Subhanallah... Ternyata di dalam Al-Quran
yang terdiri dari 114 Surat, ayat "212" hanya ada dalam 2 Surat, yakni
di Surat Al-Baqarah dan Surat Asy-Syu'ara.
Dan isinya sangat pas dengan Aksi Bela Al-Quran 212.
Surat Al-Baqarah: 212
زُيِّنَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَيَسْخَرُونَ مِنَ
الَّذِينَ آمَنُوا ۘ وَالَّذِينَ اتَّقَوْا فَوْقَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
ۗ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ
"Kehidupan dunia dijadikan indah dalam pandangan orang-orang kafir, dan
mereka memandang hina orang-orang yang beriman. Padahal orang-orang yang
bertakwa itu lebih mulia daripada mereka di hari kiamat. Dan Allah
memberi rezeki kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya tanpa batas." (QS
Al-Baqarah: 212)
Allah SWT menerangkan tentang perilaku orang kafir yang suka menghina
orang-orang yang beriman, menghina para ulama, membully MUI, minta
dibubarkan, dll. Walau dihina, direndahkan, dinyinyir dibully, Allah
beri kabar gembira kedudukan yang mulia di akhirat adalah bagi yang
bertaqwa.
Allah SWT juga memberi kabar gembira dengan rizki tanpa batas... dan
betapa pada Aksi 212 membuktikan rizki/hidangan begitu berlimpah. Ada
penjual donat yang ikhlas menggratiskan daganannya,,, Allah langsung
beri rizki berlimpah bagi pedagang donat. Dagangan senilai Rp 200ribu,
ikhlas digratiskan untuk peserta Aksi 212, langsung Allah ganti Rp 2
juta lewat tangan-tangan muhsinin. Subhanallah...
Surat Asy-Syu'ara: 212
إِنَّهُمۡ عَنِ ٱلسَّمۡعِ لَمَعۡزُولُونَ
"Sesungguhnya mereka benar-benar dijauhkan daripada mendengar Al Qur’an itu." (QS Asy-Syu'ara[26]: 212)
Ayat ini sangat pas. Bahwa Al-Quran akan dijauhkan dari golongan Setan.
Selami rangkaian ayat-ayat sebelumnya...
210. Dan Al Qur’an itu bukanlah dibawa turun oleh syaitan-syaitan.
211. Dan tidaklah patut mereka membawa turun Al Qur’an itu, dan merekapun tidak akan kuasa.
212. Sesungguhnya mereka benar-benar dijauhkan daripada mendengar Al Qur’an itu.
Mereka kepanasan ketika Al-Quran disampaikan. Ketika para ulama
mendakwahkan Al-Quran surat Al-Maidah 51, mereka menuduh Al-Quran adalah
alat kebohongan. Mereka menghina Al-Quran dan menghina yang
mendakwahkan Al-Quran. Mereka benar-benar dijauhkan daripada Al-Quran.
Dan mereka akan dihinakan di dunia dan akhirat. Saksikanlah!
Maha benar Allah dengan segala FirmanNya. [beritaislam24h.net / ppc]
Rabu, 23 November 2016
SEJARAH MASUKNYA AGAMA ISLAM DI INDONESIA
A.LATAR
BELAKANG
Sejarah
masuknya agama Islam di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh dakwah yang di
lakukan oleh Rasullah s.a.w pada masanya dan dilanjutkan oleh
penerus-penerusnya yang selalu berkeinginan agar Islam tetap eksis (hidup) dan
terus berkembang di muka bumi. Kewajiban dakwah merupakan suatu kewajiban yang
telah Allah perintahkan kepada kita semua sebagai umat islam untuk menyampaikan
risalah kebenaran islam. Pada hakikatnya, dakwah bukan hanya kewajiban nabi
ataupun para Rasul yang mempunyai amanah khusus untuk menyampaikan setiap
kebenaran dan ketauhidan Allah, namun juga menjadi kewajiban setiap umat islam
yang mempercayai dan meyakini akan kebenaran islam sebagai Rahmatan lil alamin.
Sehingga, islam tidak hanya dipandang dari satu sisi saja melainkan berbagai
tinjauan yang akan mengantarkan kita kepada pemahaman yang menyeluruh. Dan
salah satu media yang bisa kita gunakan untuk menyampaikan risalah kebenaran
islam ialah melalui dakwah.
Dakwah islam sudah dimulai saat
pertama kali Nabi Nabi Muhammad menerima washilah ataupun tanggung jawab untuk
mengeluarkan manusia dari kegelapan dan kejahiliyyahan hidup yang pada saat itu
telah mencapai klimaks kegelapan yang mencekam. Allah memerintahkan Rasulullah
supaya menyampaikan kebenaran risalah tentang keesaan Allah. Bukan hanya itu,
Rasulullah diperintahkan untuk mengenalkan aturan hidup yang jelas bagi umat
manusia. Dan aturan-aturan hidup yang Allah maksudkan adalah islam sebagai dinnullah
yang termaktub dalam konsep wahyu berupa Al-qur’an.
Islam merupakan salah satu agama besar di dunia saat ini. Agama ini
lahir dan berkembang di tanah Arab. Pendirinya ialah Nabi Muhammad. Agama ini lahir salah satunya
sebagai reaksi atas rendahnya moral manusia pada saat itu. Manusia pada saat
itu hidup dalam keadaan moral yang rendah dan kebodohan (jahiliah). Mereka sudah
tidak lagi mengindahkan ajaran-ajaran nabi-nabi sebelumnya. Hal itu menyebabkan
manusia berada pada titik terendah. Penyembahan berhala, pembunuhan,
perzinahan, dan tindakan rendah lainnya merajalela.
Islam mulai
disiarkan sekitar tahun 612 di Mekkah. Karena penyebaran agama baru ini
mendapat tantangan dari lingkungannya, Muhammad kemudian pindah (hijrah) ke
Madinah pada tahun 621. Dari sinilah Islam berkembang ke seluruh dunia. Muhammad
mendirikan wilayah kekuasaannya di Madinah. Pemerintahannya didasarkan pada
pemerintahan Islam. Muhammad kemudian berusaha menyebarluaskan Islam dengan
memperluas wilayahnya.
Setelah Muhammad wafat pada tahun
632, proses menyebarluaskan Islam dilanjutkan oleh para kalifah yang ditunjuk Muhammad. Sampai tahun 750, wilayah Islam
telah meliputi Jazirah Arab, Palestina, Afrika Utara, Irak, Suriah, Persia,
Mesir, Sisilia, Spanyol, Asia Kecil, Rusia, Afganistan, dan daerah-daerah di Asia Tengah. Pada masa
ini yang memerintah ialah Bani Umayyah dengan ibu kota Damaskus.
Pada tahun 750, Bani Umayyah
dikalahkan oleh Bani Abbasiyah yang kemudian memerintah sampai tahun 1258
dengan ibu kota di Baghdad. Pada masa ini, tidak banyak dilakukan perluasan
wilayah kekuasaan. Konsentrasi lebih pada pengembangan ilmu pengetahuan,
kebudayaan, dan peradaban Islam. Baghdad menjadi pusat perdagangan, kebudayaan
dan ilmu pengetahuan.
Setelah pemerintahan Bani Abbasiyah,
kekuasaan Islam terpecah. Perpecahan ini mengakibatkan banyak wilayah yang
memisahkan diri. Akibatnya, penyebaran Islam dilakukan secara perorangan. Agama
ini dapat berkembang dengan cepat karena Islam mengatur hubungan manusia dan
TUHAN. Islam disebarluaskan tanpa paksaan kepada setiap orang untuk memeluknya.
Senin, 14 November 2016
Kapolri Persilakan Demo 25 November Asal Tidak Ditunggangi Kepentingan
JAKARTA - Beredar informasi akan ada aksi
unjuk rasa besar-besaran "Bela Islam jilid III" pada 25 November 2016
mendatang. Bahkan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Din Syamsuddin mengatakan, Muslim di Jawa Barat bisa saja menurunkan 5
juta umat Islam untuk turun menuntut proses hukum Gubernur nonaktif DKI
Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mempersilakan aksi unjuk rasa tersebut digelar. Namun demo jangan sampai ditunggangi oleh agenda lain yang inkonstitusional.
"Kalau agendanya mengenai permasalahan dugaan penodaan agama,
dudukkan proporsinya pada masalah hukum. Tetapi jangan kemudian
ditunggangi atau ada agenda lain yang inkonstitusional," kata Tito di
Kampus Trisakti Petamburan, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu 12 November
2016.
Ia menambahkan, jika massa demo terlalu besar, seringkali di luar kontrol. Pasalnya massa diprediksi sudah bercampur dengan agenda yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, kata Tito, silakan saja menyampaikan pendapat dengan cara yang sudah masuk dalam konstitusi.
"Jadi tetap sampaikan pendapat atau perasaan unjuk rasa tapi dengan cara-cara yang konstitusional, sekiranya itu yang paling penting," lanjutnya.
Sekedar informasi beredar isu akan ada aksi unjuk rasa susulan layaknya demo pada Jumat 4 November yang meminta agar Ahok diproses hukum atas kasus dugaan penistaan agama.
Aksi 25 November ini dikabarkan menunggu hasil gelar perkara kasus Ahok ini dibeberkan Polri pada Selasa, 15 November 2016.
Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mempersilakan aksi unjuk rasa tersebut digelar. Namun demo jangan sampai ditunggangi oleh agenda lain yang inkonstitusional.
BERITA REKOMENDASI
Ia menambahkan, jika massa demo terlalu besar, seringkali di luar kontrol. Pasalnya massa diprediksi sudah bercampur dengan agenda yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, kata Tito, silakan saja menyampaikan pendapat dengan cara yang sudah masuk dalam konstitusi.
"Jadi tetap sampaikan pendapat atau perasaan unjuk rasa tapi dengan cara-cara yang konstitusional, sekiranya itu yang paling penting," lanjutnya.
Sekedar informasi beredar isu akan ada aksi unjuk rasa susulan layaknya demo pada Jumat 4 November yang meminta agar Ahok diproses hukum atas kasus dugaan penistaan agama.
Aksi 25 November ini dikabarkan menunggu hasil gelar perkara kasus Ahok ini dibeberkan Polri pada Selasa, 15 November 2016.
Ahok Tak Hadiri Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama di Mabes Polri
POS-METRO.COM - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terbuka
kasus dugaan penistaan agama diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta
nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, hari ini. Rencananya, gelar perkara
akan dimulai pukul 09.00 Wib.
Ahok, sapaan Basuki, mengaku tidak akan menghadiri gelar perkara buntut dari ucapannya menyinggung Surah Al Maidah ayah 51.
"Tidak hadir," katanya melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (15/11).
Sayangnya, Ahok tak menjelaskan alasan dirinya tak hadir. Dia juga tidak menjelaskan kegiatannya har ini.
Seperti diketahui, Bareskrim juga mengirimkan undangan ke Kompolnas,
Ombudsman, Komisi III untuk menghadiri gelar perkara ini. Sayang Komisi
III menolak hadir.
"Surat sudah diluncurkan ke Kompolnas, Ombudsman, DPR Komisi III yang
eksternal mereka pemantau dan pengawas terbuka mewakili masyarakat untuk
buktikan polisi profesional," kata Kabareskrim, Komjen Ari Dono
Sukmanto, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (14/11).
Terpisah Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan, dalam
gelar perkara itu, ada 20 saksi ahli yang bakal dihadirkan. Selain itu,
dari pihak Internal Polri semisal Propam, Irwasum, Biro Wasidik dan
penyidik bakal hadir dalam gelar perkara tersebut.
"Kalau dari eksternal, Kompolnas, Ombudsman kemudian ada undangan untuk
Komisi III DPR RI untuk menjadi pengawas. Jadi tidak ikut dinamika gelar
perkaranya, lebih pengawas dalam melihat kegiatan," ujar Boy.
Diklaim mantan Kapolda Banten itu, formasi gelar perkara kasus penistaan
agama itu berbeda dari sebelumnya. Di mana dari unsur pengawasan
eksternal diperkuat untuk mengawasi jalannya gelar perkara kasus
tersebut.
"Gambarannya seperti ini, pertama pembukaan oleh pimpinan gelar.
Pimpinan gelar ini adalah Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono," jelas dia.
(ma)
Jadi Saksi Ahli Ahok, Syekh Besar Al-Azhar Perintahkan Amru Wardhani Pulang Sesegera Mungkin.
POSMETRO INFO - Pendamping dan perancang kunjungan Grand Syaikh
ke Indonesia pada Februari 2016 lalu, Anizar Masyhadi dalam pesan
singkatnya mengungkapkan, ia telah menghubungi penasihat Grand Syaikh
Muhammad Abdussalam dari Masyikhoh Al Azhar.
"Grand Syekh meminta dan memerintahkan kepada Grand Mufti Mesir untuk
memanggil pulang Syaikh Amru Wardani dengan sesegera mungkin, dan tidak
ikut mencampuri urusan dalam negeri Indonesia," tulis Anizar dalam
pesannya di grup Al Azhar dan telah dikonfirmasi Republika.co.id, Senin
(14/11).
Bahkan, sambung Anizar, Grand Syaikh Al Azhar Prof. Dr. Ahmad Thayyib
sama sekali tidak tahu menahu tentang kunjungan Syaikh Amru Wardani ke
Indonesia
Syekh Amr adalah ulama yang tergabung dalam organisasi Daarul Ifta di
Mesir. Organisasi itu dikenal karena pernah mengeluarkan fatwa yang
membolehkan nonmuslim memimpin kaum muslimin.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan atas nama Mahdi Alkaaf dari FPI
Mesir, disebutkan, Syekh Amr diundang oleh pemerintah Indonesia sebagai
saksi ahli kasus Ahok untuk menafsirkan surat Al Maidah ayat 51. Dia
dikabarkan akan didampingi penerjemah Prof .Dr. Amany Lubis.[republika]
Dilarang Campur Tangan Urusan Indonesia, Al Azhar Perintahkan Syeikh Amr Wardani untuk Segera Pulang Kembali ke Mesir
Informasi
ini disampaikan oleh Pendamping dan perancang kunjungan Grand Syekh ke
Indonesia pada Februari 2016 lalu, Anizar Masyhadi, senin(14/11/2016).
Anizar Masyhadi menjelaskan bahwa dirinya telah menghubungi penasihat Grand Syekh Muhammad Abdussalam dari Masyikhoh Al Azhar.
"Grand
Syekh meminta dan memerintahkan kepada Grand Mufti Mesir untuk memanggil
pulang Syekh Amr Wardani dengan sesegera mungkin, dan tidak ikut
mencampuri urusan dalam negeri Indonesia," tulis Anizar dalam pesannya
di grup Al Azhar.
Menurut
Anizar, Grand Syekh Al Azhar Prof Dr Ahmad Thayyib sama sekali tidak
tahu menahu tentang kunjungan Syekh Amr Wardani ke Indonesia.
Syekh Amr
adalah ulama yang tergabung dalam organisasi Daarul Ifta di Mesir.
Organisasi itu dikenal karena pernah mengeluarkan fatwa yang membolehkan
non-Muslim memimpin kaum Muslimin.[islamedia.id]
Masya Allah... Kasus Ahok Sudah Dikabarkan Allah dengan Sangat Jelas dalam Ayat Ini
Dalam rilis resmi setelah Aksi Damai 411 di Jakarta Jum'at lalu
(4/11/16), Dewan Pertimbangan Majlis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan 6
rekomendasi untuk memperjelas Fatwa MUI dan sikap resmi terkait aksi
damai yang berujung ricuh karena ulah provokator.
Pada poin kedua, Dewan Pertimbangan MUI yang dikomandoi oleh Prof. Dr.
M. Din Syamsuddin menuliskan transkrip perkataan Ahok di Pulau Pramuka
Kepulauan Seribu yang berbunyi, "Jadi jangan percaya sama orang, kan
bisa aja dalam hati kecil Bapak itu nggak bisa pilih saya, ya kan.
Dibohongin pakai Surat Al-Maidah 51, macem-macem ini. Itu hak Bapak Ibu.
Jadi Bapak Ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk
neraka, dibodohin gitu ya."
Dalam tulisan kali ini, Tarbawia tidak akan membahas penggunaan kata
'pakai'; dengan atau tanpanya. Tarbawia tertarik untuk menggaris bawahi
dan menebalkan frasa 'dibohongi'.
Silakan buka Al-Qur'an surat Al-Furqan [25] ayat 4.
Terjemahan ayat tersebut berbunyi, "Dan orang-orang kafir berkata, 'Al-Quran ini tidak lain hanyalah kebohongan
yang diada-adakan oleh Muhammad dan dia dibantu oleh kaum yang lain.'
Maka sesungguhnya mereka telah berbuat suatu kezhaliman dan dusta yang
besar."
Terkait ayat ini, Imam Ibnu Katsir Rahimahullahu Ta'ala menerangkan,
"Sungguh, mereka telah menciptakan suatu komentar kebathilan, padahal
mereka mengetahui bahwa hal itu adalah kebathilan dan mereka pun
mengetahui kedustaan diri-diri mereka terhadap apa yang telah mereka
tuduhkan."
Mahabenar Allah Ta'ala dengan semua Firman-Nya.
Ayat ini, mengutip penjelasan Kiyai Haji Muhammad Arifin Ilham merupakan
salah satu bukti benarnya al-Qur'an. Al-Qur'an mengabarkan telah dan
akan ada orang yang mengatakan bahwa Al-Qur'an merupakan kebohongan,
alat berbohong, dan sejenisnya. Sehingga, kaum Muslimin harus waspada
terhadapnya.
Konteks yang lebih luas, saat ada yang mengatakan bahwa Al-Qur'an
merupakan alat kebohongan atau berisi kebohongan, akan dihadirkan
orang-orang munafiq untuk membela orang tersebut. Dan yang mengatakan
serta membelanya, resmi disebut oleh Al-Qur'an dalam ayat ini sebagai 'Pelaku dusta dan kezhaliman yang sangat besar.' Na'udzubillah. [Om Pir/Tarbawia]
Pemuda Buta Huruf Al-Qur'an dan Bertato Ikut #AksiDamai411, Alasannya Bikin Merinding
Aksi Bela Islam dan Bela Negara II di Jakarta pada Jum'at (4/11/16) |
Seorang pemuda tidak mengenakan peci. Tidak pula bersarung. Tidak juga
mengenakan baju koko. Tidak pula mengenakan gamis, jubah, atau surban.
Ia bertato. Dan buta huruf Al-Qur'an.
“Sehari sebelum aksi damai tersebut, datang seorang pemuda bertato ke
Majelis Az-Zikra Bogor. Ia menemui Pimpinan Majlis Az-Zikra Ustadz
Muhammad Arifin Ilham. Kepada Ustadz Arifin, pemuda tersebut menyatakan
siap untuk melaksanakan demo umat Islam pada hari Jumat (esok),” tutur
Kiyai Didin Hafidhuddin sebagaimana dilansir Republika.
Aksi Damai Bela Islam dan Bela Negara II kelar digelar pada Jum'at
(4/11/16) di Jakarta. Jutaan massa berkumpul di Masjid Istiqlal dan
melakukan long march menuju Istana Negara. Massa menuntut pemerintah dan
hukum berlaku adil atas penistaan Agama dan Al-Qur'an yang dilakukan
oleh Ahok di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu DKI Jakarta.
Aksi damai ini diikuti oleh berbagai kalangan, bukan hanya santri. Ada
etnis Tionghoa dan Nashrani yang turut serta, sebab penistaan agama bisa
mengancam kebhinekaan yang selama ini terjalin harmonis di Indonesia.
“Pemuda itu mengatakan, ia tidak bisa membaca Al-Quran. Namun hatinya
tergerak untuk melakukan aksi damai bela Islam ketika ada orang yang
menistakan Al-Quran,” lanjut Kiyai Didin menuturkan.
Masya Allah... Allahu Akbar.. [Om Pir/Tarbawia]
MUI: Kondisi Saat ini Persis Era Munculnya PKI 1964, Ulama dan Islam Dihina Habis-habisan
JAKARTA(KABAR SATU)--Ceramah KH. Tengku Zulkarnain (Wakil Sekjen MUI) di Masjid Asy Syarif BSD.
Beliau menjelaskan beberapa hal, diantaranya sbb:
1. Kondisi zaman kini persis seperti era tahan 1964 (era munculnya
pemberontakan PKI), banyak penghinaan terhadap ulama, umat Islam. Dalam
sejarah banyak ulama-ulama besar yang dipenjara waktu itu, mulai dari
Buya Hamka, Muhammad Natsir, dsb. Besar pengorbanan ulama untuk menjaga
agama dan ummat. Orang-orang tsb lah yang terus dikenang sampai kini
melalui kiprahnya.
2. Sikap MUI sudah jelas, sebagai pelindung agama dan pengayom ummat,
berupaya bersikap.. Sesuai koridor hukum yang ada. Persoalan adanya
pejabat publik yang pada hakikatnya dibayar dari gaji rakyat dan
mengatakan hal yang menyakiti ummat adalah hal serius yang perlu
diluruskan.
3. Fitnah banyak datang dari berbagai pihak, mulai dari menista MUI,
dsb. MUI itu tugasnya berat, ada di seluruh Indonesia, lembaga ini hanya
dapat bantuan pemerintah 3 Milyar/tahun, untuk cukupi operasional, sewa
gedung, pertemuan, dsb. Apa kira-kira cukup dengan dana tsb? Padahal
kebutuhan real Rp 26 M/tahun. Setiap tahun pun diaudit, karena ada uang
Negara disitu, hasilnya WTP.
Para ulama wakil ummat ini tidak digaji, mereka hanya diberi uang
transport kala ada pertemuan, mereka meng-ikhlas-kan diri untuk mengurus
ummat.
4. Adapun tentang sangkaan memanfaatkan sertifikasi halal, itu adalah
fitnah yang lebih keji lagi. Kalau angka 480 T itu simpan dimana
uangnya? Itu angka asumsi pada saat ada pembahasan RUU Jaminan
Perlindungan Produk Halal yang sekarang sudah disahkan 2014, namun
sampai dengan sekarang belum ada aturan turunannya dari pemerintah,
karena ada kewajiban pemerintah dari UU itu untuk membentuk lembaga
penjamin produk halal, untuk dapat sertifikat halal, harus diperiksa,
oleh pihak independen, MUI hanya pemberi stempel saja, ini mirip seperti
sertifikasi ISO, or eco labelling certificate, punya tujuan tertentu,
sesuai amanah UU. Untuk lakukan itu ada proses pemeriksaan, dilakukan
oleh auditor pangan, ada standar-standarnya. Biaya yang dikeluarkan
lebih untuk penyelenggaraan aktivitas tsb. Kebetulan ada lembaga otonom
LPPOMMUI yang punya laboratorium terbaik di Asia Tenggara sebagai sarana
untuk test kehalalan produk. Kalau ada produk tidak dapat sertifikat
halal ya karena tidak lulus ujinya, karena ada standarnya.
5. Di sosial media banyak sekali pihak yang menista dan menggerakkan
untuk menista ulama dan MUI, banyak akun-akun fake/palsu, sehingga yang
beredar opininya lebih banyak yang jelek akhirnya.. Karena itu memang
tujuannya. Lalu apakah kita berdiam diri saja, walau hanya untuk sekedar
membela yang benar? Ada kewajiban kita sebagai ummat Islam untuk
menyatakan kebenaran, karena itu bagian dari keimanan.
6. Di setiap masa memang diciptakan golongan yang gemar mencela agama,
ulama, dipelopori orang-orang bertitel cendekiawan, ataupun profesor
sekalipun. Jangan sampai tertipu. [ppg]
Pangkostrad !! Negara Ini Bukan Didirikan oleh Politikus, Melainkan Oleh Syuhada !!! Yang Setuju Share....
Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan bukan hanya oleh politikus dan tentara saja, tetapi juga oleh sebagian pemuda yang dilandasi dengan keimanan pada Allah Subhanahu Wata’ala.
Demikian tandas Pangkostrad Letjen TNI Ery Rahmayadi dalam sambutannya pada Apel Tahunan Pesantren Ar Raudlatul Hasanah, Simpang Selayang, Medan, Senin (01/08/2016).
Apel tahunan yang menandai dimulainya th. ajaran 2016-2017 itu diikuti semua pengurus yayasan, pimpinan harian, guru dan staf serta hampir 5. 000 santri.
Acara ini dimeriahkan dengan penampilan seni sebagian santri seperti demonstrasi pencak silat.
vertical-align : baseline ; " Pangkostrad kemudian menyampaikan, sebagian santri harus menuntut pengetahuan dengan baik agar dapat meneruskan perjuangan sebagian pendahulu. ‘’Persiapkan diri untuk isi kemerdekaan dengan baik, ’’ tuturnya berikanlah motivasi santri.
Tak lupa ia turut mendoakan semoga Allah Subhanahu Wata’ala berikan kemudahan pada santri dan pengelola pesantren untuk mencapai sukses.
Ketua Badan Wakaf Pesantren, Mohd Ilyas Tarigan, menerangkan, Pesantren Ar Raudlatul Hasanah didirikan pada 18 Oktober 1982. Harapannya, agar jadi taman yang indah untuk sebagian pewakaf dan santrinya serta semua yang berjihad di dalamnya.
Pembangunan Ar Raudlatul Hasanah dengan diawali wakaf tanah dari Haji Ahkam Tarigan seluas 256, 5 m2 pada 1978 untuk dibangun mushalla. Surau kecil yang dimakmurkan warga setempat tersebut sebagai cikal bakal pesantren.
Menurut Ilyas, pesan Pangkostrad nyambung dengan harapan sebagian pewakaf pesantren. ‘’Memang Haji Ahkam Tarigan menginginkan agar dari mushalla kecil itu akan terlihat pemimpin-pemimpin handal untuk negara nanti, ’’ tuturnya. */kiriman Nurbowo
CONTOH
SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Yang bertandatangan di bawah:
Nama : F. Siahaan
Alamat : Jl. Murai Batu Ujung No. 19 Pangkalan
Selanjutnya dalam perjanjian
ini disebut PENYEWA
Nama : Muhammad Ihsan
Alamat : Jl. Damai 12 No. 45 Cipete Selatan Jakarta
Selatan
Selanjutnya dalam perjanjian
ini disebut sebagai PEMILIK
Pemilik dan penyewa dengan ini
berjanji dan mengikatkan diri dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai
berikut:
PASAL 1
STATUS KEPEMILIKAN RUMAH
Pemilik
menyatakan bahwa tanah beserta rumah yang terletak di JI. Damai 9 No. 36 Cipete
Utara Jakarta Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor ABCD123536B
adalah benar-benar miliknya dan satu-satunya yang punya hak penuh untuk
menyewakan tanah dan rumah tersebut kepada pihak lain.
Bahwa
pemilik tersebut hendak menyewakan tanah dan rumah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada penyewa dan penyewa menyatakan persetujuannya untuk menyewakan
tanah dan rumah tersebut. Bahwa sekarang
saat perjanjian ini ditandatangani tanah dan rumah tersebut di atas dalam
keadaan kosong.
PASAL 2
JANGKA WAKTU
Perjanjian sewa menyewa ini
dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 3 (tiga tahun terhitung sejak
tanggal 17 Maret 2013 sampai dengan 16 Maret 2016 dan dapat diperpanjang untuk
jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat yang akan disepakati kemudian oleh
Pemilik dan Penyewa.
PASAL 3
BIAYASEWA
Biaya
sewa tanah dan bangunann untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
perjanjian ini adalah sebesar Rp 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah)
PASAL 4
SISTEM PEMBAYARAN
1. Penyewa
dan Pemilik sepakat bahwa system pembayaran sewa rumah sebagaimana disebut pada
pasal 3 dilakukan dalam dua tahap.
2. Pembayaran
tahap pertama sebesar Rp 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) dilakukan pada
saat perjanjian ini ditandatangani oleh Pemilik dan Penyewa dan perjanjian ini
sebagai bukti penerimaan uang tersebut yang sah.
3. Pembayaran
tahap kedua sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah dilakukan paling
lambat tanggal 30 Juni 2013.
4. Pemilik
berjanjanji bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa oleh Penyewa maka
Pemilik atau pihak siapa pun tidak berhak untuk memungut uang sewa tambahan
atau pungutan sejenis dalam bentuk apa pun.
PASAL 5
PENGGUNAAN RUMAH
1. Selama
dalam jangka waktu berlangsungnya sewa menyewa (kontrak), Penyewa menggunakan
tanah dan bangunan tersebut hanya diperuntukkan sebagai tempat tinggal.
2. Penyewa
tidak diperkenankan menggunakan tanah dan bangunan tersebut untuk kegiatan
usaha perdagangan, gudang, pabrik, usaha hiburan dan atau berbagai jenis usaha
lainnya serta kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum
dan kesusilaan.
Apabila
penyewa menggunakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas
maka pemilik secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.
Pernbatalan perjanjian ini
karena alasan sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas, Penyewa berjanji
tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh Pemilik.
PASAL 6
PERAWATAN
RUMAH
Penyewa
wajib memelihara dan merawat rumah yang disewanya sebaik baiknya, seperti
layaknya rumah sendiri atas ongkos/biaya penyewa sendiri.
Apabila
terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh karena kelalaian penyewa maka
biaya/ongkos untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan
Penyewa.
Kerusakan-kerusakan
lain yang terjadi bukan karena kelalaian Penyewa, tetap menjadi tanggungan
Pemilik.
PASAL 7
PENYERAHAN KEMBALI TANAH DAN
RUMAH
Penyewa berkewajiban untuk
menyerahkan kembali tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dalam
keadaan kosong dan terawat baik pada saat perjanjian ini telah berakhir.
PASAL 8
PENGALIHAN
1. Selama
dalam masa sewa menyewa, penyewa tidak diperkenankan untuk menyewakan kembali tanah dan rumah yang dimaksud dalam
perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan
tertulis dari pemilik.
2. Apabila
penyewa menyewakan kembali tanah dan rumah kepada pihak lain tanpa
sepengetahuan Pemilik, maka pemilik secara sepihak membatalkan perjanjian ini.
3.
Pembatalan
perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut di atas, penyewa berjanji
tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh pemilik.
PASAL 9
KEWAJIBAN AHLI WARIS
Perjanjian
sewa-menyewa ini dengan segala akibatnya seperti hak dan kewajiban
masing-masing pihak tidak berakhir karena meninggalnya salah satu pihak.
Ahli
waris pihak yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak
berkewajiban untuk mentaati seluruh persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian
ini.
PASAL 10
BIAYA-BIAYA
Penyewa
menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan
uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa-menyewa ini.
Sedangkan
untuk pembayaran pajak-pajak pribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan
rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggungan Pemilik.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila
ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika
terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini
maka Penyewa dan Pemilik sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk
mufakat.
Jika penyelesaian secara
musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan antara
Penyewa dan Pemilik, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum
yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu Penyewa dan Pemilik sepakat untuk
memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan
PASAL 12
PENUTUP
1. Perjanjian
ini dibuat oleh Pemilik dan Penyewa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan
tanpa paksaan dari pihak noana pun.
2. Perjanjian
ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup yang mempunyai kekuatan
hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat di Jakarta pada hari ini Selasa tanggal tujuh belas bulan tiga tahun dua ribu tiga belas (17 Maret 2013).
Penyewa Pemilik
F. Siahaan Muhammad
Ihsan
Langganan:
Postingan (Atom)